Sebulan UU Baru Berlaku, KPK Belum Unjuk Gigi
Selain OTT dan kasus pengembangan, KPK pun meningkatkan penanganan perkara dari hasil penyelidikan atau case building.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Performa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terutama di bidang penindakan melempem belakangan ini.
Setidaknya sejak UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 atau sekitar sebulan lalu, tak ada satu pun penyelenggara negara yang dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun ditetapkan sebagai tersangka atas suatu kasus korupsi hasil dari proses penyelidikan oleh KPK.
Padahal, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya memastikan berlakunya UU yang baru tak menyurutkan langkah KPK untuk memberantas korupsi.
Baca: KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu
Agus mengatakan, KPK akan tetap melancarkan OTT maupun meningkatkan penanganan perkara di tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Apalagi, dalam setahun KPK kerap menyebut menerima sekitar 7.000 laporan.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, sebelum UU baru berlaku KPK getol menangkap dan menetapkan tersangka terhadap penyelenggara negara atau pihak lain yang terlibat praktik rasuah.
Bahkan, menjelang UU yang baru berlaku, KPK mencetak hattrick atau melancarkan tiga OTT dalam tempo tiga hari berturut-turut pada Senin (15/10/2019) hingga Rabu (17/10/2019).
Dari tiga OTT itu, KPK menangkap dan menersangkakan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere, serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.
Tak hanya itu, tepat pada hari mulai berlakunya UU yang baru, KPK menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan serta sejumlah pihak lain sebagai tersangka kasus dugaan suap atau jual beli fasilitas dan sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa sebelumnya.
Selain OTT dan kasus pengembangan, KPK pun meningkatkan penanganan perkara dari hasil penyelidikan atau case building.
Baca: Wawan Bantah Harta Kekayaannya Diperoleh Berkat Bantuan Ratu Atut
Pada Senin (14/10/2019), KPK menetapkan mantan Bupati Seruyan Darwin Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan tahun 2007-2012.
Tanpa OTT atau penetapan tersangka baru, praktis tim penindakan KPK saat ini hanya berupaya menyelesaikan kasus-kasus lama yang memang menjadi pekerjaan rumah komisi antikorupsi.
Wakil Ketua KPK, Saut mengakui banyak pertanyaan yang diterimanya terkait kinerja KPK belakangan ini. Termasuk para aktivis dan tokoh antikorupsi yang bertemu dengan pimpinan KPK pada Jumat (15/11/2019).
Saut menegaskan, KPK tak gentar untuk terus memberantas korupsi. Namun, Saut meminta masyarakat tidak mendorong-dorong KPK untuk mengada-ngada suatu kasus.