Sekjen DPR Benarkan Dipanggil KPK
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik KPK agar pemanggilan tersebut bisa dijadwal ulang, atau bisa diwakilkan oleh biro hukum DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus yang menimpa anggota DPR I Nyoman Dhamantra (IYD).
Hanya saja menurut Indra ia tidak bisa hadir dalam pemanggilan tersebut. karena sedang mengisi acara badan keahlian DPR yang sudah disusun sejak jauh-jauh hari.
"Iya tapi engga bisa. Engga bisa. ini kan sudah terjadwal. ini kan suratnya (surat pemanggilan) baru kemarin sampai," kata Indra di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/11/2019).
Baca: Aktivis Antikorupsi Berencana Lawan UU Baru KPK Lewat Judicial Review
Indra mengatakan sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia juga sudah mengirimkan balasan, atas surat pemanggilan tersebut.
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik KPK agar pemanggilan tersebut bisa dijadwal ulang, atau bisa diwakilkan oleh biro hukum DPR.
"Kami juga sedang berkoordinasi juga dengan penyidik kalau bisa diwakilkan kepala biro hukum," katanya.
Menurut Indra pemanggilan dirinya oleh KPK untuk menanyakan soal etika-etika anggota DPR. Ia telah menyiapkan jawaban soal pertanyaan-pertanyaan KPK tersebut.
Baca: Alasan KPK Hanya Perbolehkan Istri dan Anak yang Bisa Jenguk Imam Nahrawi
"Ada beberapa pertanyaan yang sedang kita siapkan jawabannya. Tapi kalau nanti itu bisa disampaikan melalui biro hukum maka akan disampaikan melalui biro hukum. Tapi kalau ini saya kan saya sampai dengan Rabu depan sudah ada jadwal," pungkasnya.
Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Jumat (15/11/2019).
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Indra Iskandar. Diduga, KPK sedang menelusuri proses izin impor bawang putih serta kewenangan I Nyoman Dhamantra sebagai mantan anggota Komisi VI DPR.
Dalam kasus ini, selain Dhamantra, KPK juga menjerat lima orang pihak swasta lainnya yakni Mirawati Basri selaku orang kepercayaan Dhamantra, Elviyanto yang merupakan orang dekat Dhamantra, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
I Nyoman Dhamantra diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp3,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia.
Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda atau Afung pemilik PT Cahaya Sakti Agro.
Dalam melancarkan aksinya, Afung melalui tersangka lainnya, Doddy Wahyudi mentransfer uang menggunakan money changer Indocev milik Dhamantra.
Pemulusan suap untuk pengurusan izin impor bawang putih tersebut dibantu oleh Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati.
Keempatnya mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan suap izin impor bawang putih ke Indonesia ini.