Sekjen DPR Benarkan Dipanggil KPK
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik KPK agar pemanggilan tersebut bisa dijadwal ulang, atau bisa diwakilkan oleh biro hukum DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus yang menimpa anggota DPR I Nyoman Dhamantra (IYD).
Hanya saja menurut Indra ia tidak bisa hadir dalam pemanggilan tersebut. karena sedang mengisi acara badan keahlian DPR yang sudah disusun sejak jauh-jauh hari.
"Iya tapi engga bisa. Engga bisa. ini kan sudah terjadwal. ini kan suratnya (surat pemanggilan) baru kemarin sampai," kata Indra di Komples Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (15/11/2019).
Baca: Aktivis Antikorupsi Berencana Lawan UU Baru KPK Lewat Judicial Review
Indra mengatakan sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia juga sudah mengirimkan balasan, atas surat pemanggilan tersebut.
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik KPK agar pemanggilan tersebut bisa dijadwal ulang, atau bisa diwakilkan oleh biro hukum DPR.
"Kami juga sedang berkoordinasi juga dengan penyidik kalau bisa diwakilkan kepala biro hukum," katanya.
Menurut Indra pemanggilan dirinya oleh KPK untuk menanyakan soal etika-etika anggota DPR. Ia telah menyiapkan jawaban soal pertanyaan-pertanyaan KPK tersebut.
Baca: Alasan KPK Hanya Perbolehkan Istri dan Anak yang Bisa Jenguk Imam Nahrawi
"Ada beberapa pertanyaan yang sedang kita siapkan jawabannya. Tapi kalau nanti itu bisa disampaikan melalui biro hukum maka akan disampaikan melalui biro hukum. Tapi kalau ini saya kan saya sampai dengan Rabu depan sudah ada jadwal," pungkasnya.
Sebelumnya tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Jumat (15/11/2019).
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 untuk tersangka I Nyoman Dhamantra (IYD).
Baca Juga
-
Saat 12 Pegawai KPK Mundur dari Jabatan, Begini Harapan Saut Situmorang untuk Pegawainya yang Lain
Saat 12 pegawai KPK mundur dari jabatannya, begini harapan Saut Situmorang Wakil Ketua KPK untuk pegawainya yang lain.
-
12 Pegawai KPK Mundur, Saut Tak Bisa Pastikan Itu Karena UU KPK yang Baru
Diketahui, DPR telah menetapkan UU KPK baru dan UU tersebut resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
-
Jelang Pergantian Pimpinan KPK, Ini pesan Saut Situmorang ke Jokowi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengunjungi KPK.