Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali 117 Km yang Tewaskan 7 Orang

Polisi kini menetapkan sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin bin Robiun, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sopir Bus Sinar Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali 117 Km yang Tewaskan 7 Orang
(Istimewa)
Kecelakaan Maut Bus Sinar Jaya vs Arimbi 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah melakukan gelar perkara polisi menetapkan Sanudin, sopir Bus Sinar Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di kilometer 117 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali).

Polisi terus mendalami kecelakaan maut antara dua bus yang terjadi di Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari.

Kini hasilnya, Sadunin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya.

"Untuk status sopir dari PO Sinar Jaya, atas nama Sanudin bin Roibun telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena telah jelas kelalaian sewaktu mengemudikan kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Adanya korban luka berat dan adanya korban luka ringan," ujar AKP Bambang Sumitro, Kasatlantas Polres Subang dalam KompasTV.

Sedangkan untuk ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda 12 juta.

Hal ini merujuk pada Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas

Korban Kecelakaan Tol Cipali
Korban kecelakaan Tol Cipali, 7 orang tewas di tempat pada Kamis, (14/11/2019)

Melansir dari Tribunnews.com, kecelakaan ini terjadi ketika Bus Sinar Jaya melaju kencang dari arah Jakarta menuju Cirebon dan Bus Arimbi dari arah Cirebon menuju Jakarta.

Berita Rekomendasi

Namun, tiba-tiba tepatnya di kawasan Subang bus oleng dan masuk ke jalur yang berlawanan, sehingga kemudian menabrak Bus Arimbi yang muncul dari arah berlawanan.

Kecelakaan maut antara dua bus ini tepatnya terjadi di km 117 ruas Cikopo-Palimanan (Cipali), pada Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.

Dua unit bus ini yakni Bus Sinar Jaya berpelat nomor B 7949 IS dikemudikan berinisial S (42), sementara Bus Arimbi berpelat nomor B 7168 CGA dan dikemudikan R (41).

Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin (46) dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. Ini diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga busnya bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari
Sopir Bus Sinar Jaya, Sanudin (46) dirawat di IGD RSUD Ciereng, Kabupaten Subang. Ini diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga busnya bertabrakan dengan bus Arimbi Jaya Agung di KM 117 Tol Cipali, Kamis (14/11/2019) dini hari (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Hingga saat ini, Sanudin masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Subang.

Diketahui, sopir dari Bus Sinarjaya saat ini masih mendapatkan perawatan yang intensif akibat mengalami luka yang cukup serius.

Kondisinya semakin membaik dan sudah dipindahkan ke ruang rawat.

Akibat kecelakaan ini 7 orang penumpang Bus Arimbi yang ditabrak Bus Sinar Jaya meninggal dunia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas