Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI

Menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terima Surat dari Pengacara Habib Rizieq, Mahfud: Itu Bukan Surat Pencekalan dari Pemerintah RI
Kompas/Indra Akuntoro - Youtube Front TV
Menko Polhukam Mahfud MD dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Namun, menurut Mahfud, surat itu bukanlah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia seperti yang diklaim sebelumnya oleh Rizieq.

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita. Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud.

Baca: Mahfud Ragukan Surat Pencekalan Rizieq Shihab yang Dikirim Via WA

Baca: Polemik Soal Pencekalan Habib Rizieq Shihab: Bagaimana Prosedurnya Menurut UU?

Mahfud pun heran kenapa Rizieq mengklaim pemerintah Indonesia yang melakukan pencekalan.

Ia menegaskan, dalam surat dari Arab Saudi itu, tak ada penjelasan bahwa Rizieq dilarang keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.

"Enggak ada penjelasannya. Gitu aja suratnya. Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, di surat itu hanya tertulis Rizieq dilarang meninggalkan Arab Saudi karena alasan keamanan.

Oleh karena itu, Mahfud pun menegaskan pemerintah tak akan melakukan komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membantu pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rizieq Shihab memperlihatkan sebuah surat yang disebutnya sebagai "surat pencekalan".

Surat itu, menurut Rizieq Shihab, membuat dia tidak bisa pulang ke Indonesia. Namun, Dirjen Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.

Kata pengacara

Pengacara pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan foto surat pencekalan atas kliennya kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Sudahlah, tetapi informal saja. Kebetulan kalau (untuk) Pak Mahfud dokumen yang kami rilis itu pun kami kirim. Saya sering komunikasi dengan Pak Mahfud sebab beliau dosen saya," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Karena itu, dia mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.

"Tidak masalah, kami siap sebab ada argumentasi," ucap dia.

Baca: Soal Pencekalan Rizieq Shihab, Juru Bicara FPI: Persoalan Ada di Imigrasi Arab Saudi

Baca: Mahfud MD Bantah Riqieq Shihab Dicekal, PA 212: Bukan Tak Berani Pulang, Terhalang Hambatan Politik

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan itu bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.

"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi. Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.

Sebelumnya, Sugito menyebut bahwa surat pencekalan yang dipegang Rizieq dalam videonya itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.

"Jadi begini, kalau saya lihat kalau dibaca (suratnya), perihal siapa yang ajukan permohonan cekal? Itu kan atas permintaan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito.

Menurut Sugito, Rizieq mendapatkan dokumen surat pencekalan itu dari penyidik kepolisian Arab Saudi.

Dia menyebut, penyidik kepolisian sempat beberapa kali memeriksa Rizieq Shihab, salah satunya terkait kasus bendera bertuliskan kalimat tauhid.

"Beliau mendapatkan dokumen (soal) alasan keamanan. Dengan caranya beliau karena punya kedekatan, karena sering diperiksa akhirnya dapat," ucap dia.

Lebih lanjut, Sugito mengatakan, surat yang dipegang oleh Rizieq dalam video itu sama dengan yang dijadikan bahan untuk konferensi pers oleh Juru Bicara FPI, Slamet Maarif di DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) lalu.

Sugito juga membenarkan jika salah satu surat yang dipegang Rizieq dalam video yang ditayangkan di kanal Front TV adalah surat bukti pencekalan.

Namun, saat ditanya lebih lanjut perihal satu lembar surat lain yang dipegang Rizieq dalam video, Sugito tidak memberikan jawaban.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Sompie, menegaskan pihaknya sampai saat ini belum pernah menerbitkan 'surat pencekalan' terhadap Rizieq Shihab.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Baca: Kemenag: Perpanjangan Izin FPI Wewenang Kemendagri

Ronny juga mengatakan, pihaknya tidak bisa meminta Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pada pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tidak bisa (melakukan pencegahan/penangkalan kepada negara lain) karena sesuai pasal 14 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny dalam konferensi pers di Hotel Shangrila, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).

Hal itu, kata Ronny, merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Sebaliknya, terkait pencegahan WNI masuk ke Indonesia secara langsung lewat Imigrasi pun tidak bisa dilakukan.

Ronny menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menangkal WNI yang ingin kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.

"Hal itu pun sesuai dengan pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 yang menganut prinsip hak asasi secara internasional," ungkap Ronny.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Rizieq: Kami Sudah Kirim Foto Surat Pencekalan ke Mahfud MD" DAN "Mahfud Terima Surat dari Pengacara Rizieq, Isinya Rizieq Dilarang Keluar dari Arab Saudi"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas