Wawan Ungkap Kedekatan dengan Sejumlah Publik Figur
ia mengaku mempunyai kedekatan hubungan dengan sejumlah publik figur. Salah satu diantaranya, yaitu Irwansyah.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, meminta pihak KPK membuktikan aliran dana diduga hasil pencucian uang yang mengalir kepada sejumlah artis.
"Itu soal pembuktian. Apakah sumber dana dari sesuatu tidak halal," kata Wawan, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/11/2019) malam.
Dia mengaku mempunyai kedekatan hubungan dengan sejumlah publik figur.
Salah satu diantaranya, yaitu Irwansyah.
Wawan pernah menginvestasikan dananya di rumah produksi milik Irwansyah, yang bernama R1 Picture.
Baca: Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Wawan Sebut Dakwaan Jaksa Hasil Copy Paste
Baca: KPK Periksa Dirut PDAM Indramayu untuk Bupati Supendi
Namun, kata dia, permasalahan bukan berada di kedekatan dia dengan sejumlah publik figur.
"Persoalan kan bukan disitu, sumber uang dari mana. Saya nanti bisa membuktikan," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah nama artis turut disebut di surat dakwaan tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP), Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan membeli kendaraan bermotor untuk menyamarkan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.
Kendaraan bermotor itu diperuntukkan kepada sejumlah artis.
Mereka yaitu, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.
Selain itu, Wawan, menaruh uang diduga hasil korupsi di sejumlah rekening.
Salah satu tempat menampung uang itu di rekening PT Adhika Cipta Pratama, perusahaan milik penyanyi, Irwansyah.
"Menempatkan atau mentransfer sejumlah uang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening-rekening atas nama orang lain," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (31/10/2019).
JPU pada KPK menjelaskan Wawan menempatkan uang di nomor rekening Bank BNI atas nama PT. Adhika Cipta Pratama selama kurun waktu tanggal 23 Oktober 2010 sampai bulan Desember 2013.
"Penempatan rekening ini berasal dari setoran tunai terdakwa melalui PT BPP untuk pembelian saham PT. Adhika Cipta Pratama. Selanjutnya tanggal 22 Januari 2015 Irwansyah menarik uang di rekening tersebut dan dititipkan ke KPK sebesar Rp 49 Juta," kata dia.
Pada 2014 lalu, KPK memeriksa Irwansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Kasus ini terkait investasi Wawan di rumah produksi milik Irwansyah yang bernama R1 Picture.