Muhadjir Effendy Akan Gandeng 4 Kementerian dalam Program Sertifikasi Perkawinan
Menko PMK merencanakan program sertifikasi perkawinan yang menjadi syarat menikah di tahun 2020 mendatang.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy akan menggandeng empat kementerian untuk menjalankan program sertifikasi perkawinan.
Empat kementerian yang akan tergabung untuk menjalankan program sertifikasi perkawinan adalah Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Nantinya dalam program sertifikasi perkawinan tersebut akan diberikan pemahaman mengenai keagamaan, kemudian masalah ekonomi keluarga.
Pemahaman mengenai masalah kesehatan juga akan diberikan dalam program sertifikasi perkawinan, terutama kesehatan reproduksi.
"Tentang masalah pemahaman keagamaan tentu saja, kemudian juga masalah kesehatan, terutama kesehatan reproduksi, kemudian masalah ekonomi keluarga," jelas Muhadjir Effendy saat wawancara di kanal YouTube Official iNews, pada Jumat (15/11/2019).
"Yang harus terlibat itu adalah Kementerian Agama, kemudian Kementerian PPPA, Kementerian Kesehatan, bahkan saya sudah diberi tahu staf khusus Kemenpora. Kemenpora juga bisa terlibat di situ," imbuhnya.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin menuturkan pemberian pelatihan kepada calon pengantin bertujuan agar nantinya siap secara mental dan fisik.
Selain itu, tujuan diadakannya program sertifikasi perkawinan ini untuk mencegah stunting.
Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis.
Serta memberikan pemahaman bagaimana membangun sebuah rumah tangga yang baik.
"Memberikan pelatihan pada pra nikah. Karena supaya ketika dia nikah itu, dia sudah siap mental, fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," terang Maruf Amin.
"Stunting itukan sejak hamil, itu harus diatasi sejak hamil. Nah maka sosialisasinya itu harus sebelum hamil."
"Kemudian juga bagaimana membangun rumah tangga yang sejahtera."
Teknis rinci perencanaan dan pelaksanaan program, masih dalam pembahasan.
Program ini rencananya akan dimulai tahun 2020 mendatang.
Sertifikat perkawinan akan diperoleh dengan mengikuti bimbingan konseling.
Setiap pasangan yang tidak lulus sertifikasi perkawinan berarti tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan.
Pemerintah telah menjamin program sertifikasi perkawinan dilaksanakan tanpa pungutan biaya atau gratis.
Dikutip dari Kemenag.go.id, menurut Fachrul Razi, rencana sertifikasi perkawinan sejalan dengan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang telah diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya.
Program Bimwin telah dilaksanakan Kemenag selama dua tahun.
Fachrul Razi menjelaskan Bimwin digelar untuk memberikan bekal bagi kedua calon pengantin dalam menjawab permasalahan perkawinan dan keluarga.
Selain itu tujuan diadakannya Bimwin untuk menyiapkan kedua calon pengantin menghindari permasalahan perkawinan yang umum terjadi.
Tujuan Bimwin juga untuk meningkatkan kemampuan kedua calon mempelai mewujudkan keluarga sakinah.
"Bimbingan perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem perkawinan dan keluarga," terang Fachrul Razi di Jakarta, Jumat (15/11/2019) yang dikutip dari Kemenag.go.id.
"Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga sakinah," tambahnya.
Data yang dirilis Kementerian Agama melalui akun media sosial Twitter @Kemenag_RI, tahun 2018 Bimwin telah diberikan kepada 125.132 pasangan calon pengantin di 34 provinsi.
Pada tahun 2019, hingga bulan Oktober menurut laporan yang masuk mencapai 59.291 calon pengantin.
Saat ini, Kemenag sudah mempunyai sebanyak 1.928 fasilitator Bimwin yang lulus bimbingan teknis. (*)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.