Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Berikut Jenis Pelamar, Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

Kemenkes membuka 2.205 formasi CPNS 2019, pahami jenis pelamar dan tahapan seleksinya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Berikut Jenis Pelamar, Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
Tangkapan Layar dari cpns.kemkes.go.id
Sebanyak 2.205 formasi CPNS untuk jabatan Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan dibuka oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan secara daring mulai 11 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.

Berdasarkan pengumuman nomor : KP.01.02/IV/1084/2019, Kementerian Kesehatan membuka 2.205 formasi pada seleksi CPNS 2019 ini.

Berikut ini adalah jenis pelamar yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2019 pada Kementerian kesehatan, yang dikutip oleh Tribunnews.com pada laman cpns.kemkes.go.id.

Jenis Pelamar

1. Putra atau putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) adalah pelamar lulusan dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasiA/Unggul pada saat kelulusan.

2. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki atau tungkai bawah (ekstremitas bawah), dan tidak mengalami disabilitas untuk fungsi indra, fungsi tubuh bagian atas, dan fungsi mental dengan ketentuan:

Berita Rekomendasi

a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan pendapat dan berdiskusi.

c. Dapat melaksanakan tugas sesuai jabatan yang dipilih.

3. Putra/putri Papua dan Papua Barata dalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat.4.Umumadalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana angka1, 2, dan 3 diatas.

Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

1. Seleksi Administrasi

Merupakan proses verifikasi data yang diinput pelamar dibandingkan dengan dokumen yang dikirim atau diunggah berdasarkan persyaratan pendaftaran yang ditetapkan.

2. Verifikasi Pelamar Penyandang Disabilitas

Bagi pelamar penyandang disabilitas akan dilakukan verifikasi kelaikan kerja.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan tidak laik kerja terhadap jabatan yang dilamar, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.

3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

b. Peserta yang berhak mengikuti ujian SKD adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

c. Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan.

d. SKD diselenggarakan di delapan kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian.

4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. SKB diselenggarakan di delapan kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian.

b. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah formasi pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

c. Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan.

d. Materi SKB:

1) Substansi jabatan dengan CAT (selain jabatan dosen).

2) Executive Brain Assessment (EBA).

3) Penelusuran rekam jejak.

4) Substansi jabatan dengan wawancara dan praktik kerja (khusus untuk jabatan dosen).

e. Penelusuran rekam jejakdimaksud meliputi:

1) Pengalaman sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatanyang dibuktikan dengan SK pengangkatan atau surat keterangan selesai penugasan sebagai Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan, atau:

2) Pengalaman sebagai peserta Nusantara Sehat atau Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Peserta Nusantara Sehat atau Penugasan Khusus Kementerian Kesehatan, serta surat izin atau surat rekomendasi dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, atau:

3) Pengalaman sebagai peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) yang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai peserta WKDS atau PGDS. atau:

4) Pengalaman sebagai pegawai non-PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan dan telah melaksanakan tugas minimal selama satu tahunyang dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai Pegawai non-PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas