Anak Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK Setelah Mangkir 2 Kali
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menkumham Yasonna Laoly
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yamitema Tirtajaya Laoly, anak dari Menkumham Yasonna Laoly, pada Senin (18/11/2019).
Pemanggilan Yamitema berkaitan dengan dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.
Ia akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah dua kali mangkir. Yamitema tiba di kantor KPK sekira 10.15 WIB. Mengenakan kemeja berwarna biru, ia langsung bergegas masuk ke dalam gedung KPK tanpa memberikan komentar apa pun terkait kedatangannya.
Yamitema sedianya akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan jalan dan bertempat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca: Hari Ini Novel Baswedan akan Laporkan Dewi Tanjung, Kuasa Hukum: Terlalu Ngaco, Fakta Dibilang Hoaks
Baca: GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon
Baca: 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Beri Suntikan Moral ke KPK
Penyidik akan memeriksa Yamitema sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif Isa Ansyari.
Pemanggilan hari ini adalah sebagai penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (11/11/2019) Yamitema urung hadir ke KPK dengan alasan surat belum diterima di kediamannya, Medan, Sumatera Utara.
"Penjadwalan ulang hari ini, sesuai surat yang ia (Yamitema) ajukan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Belum tahu apa yang akan digali tim penyidik terhadap pemeriksaan Yamitema pada hari ini. Namun, keterangannya dibutuhkan mengingat namanya terseret dalam kasus Dzulmi Eldin.
Sejauh ini, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kadis PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
KPK menduga Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019, kemudian pada 18 September 2019 senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Tak hanya itu, Dzulmi juga diduga menerima suap dari Kadis PUPR senilai Rp 200 juta. Uang suap itu dipakai untuk memperpanjang masa perjalanan dinas Dzulmi bersama keluarganya di Jepang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.