Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, Politikus PKS: Belum Dibahas di Komisi II

Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, Politikus PKS: Belum Dibahas di Komisi II
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Usulan perihal anggota Dewan yang maju Pilkada tidak perlu mundur masih belum dibahas di Komisi II DPR RI.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).

"Ini permintaan lama para anggota DPRD. Tapi mesti merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Di Komisi II belum ada kristalisaai terhadap revisi UU Pilkada ini," ujar mantan Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.

Memang kata dia, ini domain DPR dan Pemerintah membahasnya.

Baca: Komisi II DPR RI: Jelang Pilkada Serentak, Permasalahan e-KTP Harus Segera Selesai

Tapi menurut dia, kemungkinan di Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga besar.

Untuk itu Mardani Ali Sera menilai perlu semua stakeholder duduk bersama membahas ini.

"Semua stakeholder mesti duduk bersama membahas ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Baca: Wacana Anggota DPR Maju Pilkada Tidak Perlu Cuti Muncul dalam Evaluasi Pilkada

Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.

"Itu sedang dibahas semua," kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.

Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada.

"Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November lalu.

Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.

Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN.

"Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak," kata Doli.

Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas