Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan

Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan
Istimewa
Pasangan bos First Travel 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh Majelis Andi Samsan Nganro engan anggota Eddy Army dan Margono pada Januari 2019.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengungkapkan semua barang bukti hasil penipuan yang dilakukan First Travel akan segera dilelang.

Pelelangan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa
Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Kemudian, hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis akan diserahkan kepada negara dan tidak dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek.

BERITA TERKAIT

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya bisa dilelang dalam waktu dekat.

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disis lain anggaran kami pun cukup terbatas," kata Kosasih dikutip dari TribunnewsNogor.com.

Kejaksaan Negeri Depok telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 65 unit barang elektronik, uang senilai Rp 1,39 miliar.

87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 23 buah perhiasan dan logam mulia, 3.050 ringgit Malaysia.

1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Berikut adalah daftar kacamata dengan beragam mereknya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas