Guru Kelas Jadi Nomor Dua Formasi Jabatan Terfavorit CPNS 2019, Ini Kisi-kisi SKB dan Latihan Soal
Jadi nomor dua terfavorite di CPNS 2019 per minggu (17/11/2019). berikut adalah kisi-kisi SKB dan Latihan soalnya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi CPNS tahun anggaran 2019 masih terus berlangsung hingga tujuh hari ke depan.
Sejumlah instansi yang membuka pendaftaran pada Senin (11/11/2019) lalu, akan menutup masa pendaftarannya pada Minggu (24/11/2019).
Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Minggu (17/11/2019) pukul 17.43 WIB
Sudah sebanyak 2.738.301 orang yang membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id.
Sedangkan yang sudah mengisi formulir pendaftaran sementara mencapai 914.239 dibanding Sabtu (16/11/2019) yang masih 741.637 orang.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 sscn.bkn.go.id Tinggal Seminggu Lagi, Ini 10 Formasi Jabatan Paling Diminati
Baca: 5 Instansi Paling Ramai Peminat, Peserta CPNS yang Telah Isi Formulir Bertambah 172.602 dalam Sehari
Sementara data dari pelamar yang sudah submit data sebanyak 376.875 orang.
Data tersebut diunggah melalui akun media sosial Facebook resmi dari BKN.
Dari data tersebut, formasi jabatan kedua terfavorit adalah Ahli Pertama - Guru Kelas dengan total pelamar sementara 20.582.
Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal sscn.bkn.go.id.
Setelah mendaftar, isi formulir, dan men-submit dokumen yang dibutuhkan, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya yang harus ditempuh pelamar CPNS 2019.
Sebut saja seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) hingga tes kesehatan dan wawancara.
Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade yang diatur dalam Permen PAN RB 23/2019.
Setelah pelamar lolos SKD, seleksi dilanjutkan ke tahapan SKB.
Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade dan peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Berikut kisi-kisi tes SKB CPNS 2019 menurut PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 :
Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam
pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca: Kisi-kisi Lengkap Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2019, Simak di Sini!
Baca: Contoh Surat Lamaran dan Pernyataan CPNS 2019 Kemendikbud untuk Lulusan SMK, D3 dan S1
Pelaksanaan SKB
1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9) Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10) Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;
13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja
Bagi pelamar Guru Kelas, sebelum mengikuti SKB pastikan sudah mempersiapkan diri untuk berlatih soal-soal.
Berikut Link untuk latihan soal-soal Guru Kelas:
(Tribunnews.com/Maliana)