Jaksa KPK Tuntut Bupati Talaud Nonaktif Tujuh Tahun Penjara
Sri Wahyuni diproses hukum karena diduga menerima suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyuni Maria Manalip, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Lie Putra Setiawan, selaku JPU pada KPK saat membacakan tuntutan.
Baca: Perantara Suap Bowo Sidik Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Romahurmuziy Bantah Hotel Tempatnya Menginap di Surabaya Dibayar Pejabat Kanwil Kemenag Jatim
Baca: Kecewa Putusan Hakim, Markus Nari Pertimbangkan Ajukan Banding
Sri Wahyuni diproses hukum karena diduga menerima suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Sri Wahyuni terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa berbagai hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta.
JPU pada KPK juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Sri Wahyuni.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara," kata dia.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Benhur Lalenoh, perantara suap Sri Wahyuni, dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata M. Asri Irwan, JPU pada KPK saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan itu, Sri dan Benhur akan mengajukan nota pembelaan.