Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Minta Uang Dikembalikan ke Jamaah First Travel

Ia menambahkan, sejak awal kasus bergulir Kementerian bermoto ikhlas beramal ini menegaskan, korban penipuan atau masyarakat harus menjadi yang utama

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Minta Uang Dikembalikan ke Jamaah First Travel
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi (berbaju putih) di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong hasil pencucian uang First Travel dikembalikan kepada jemaah.

"Dari pihak Kemenag saya kira karena itu adalah hak jamaah itu adalah hak masyarakat ya itu harus dikembalikan. Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, Kemenag sangat mendukung itu," ujar Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi, di Kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).

Ia menambahkan, sejak awal kasus bergulir Kementerian bermoto ikhlas beramal ini menegaskan, korban penipuan atau masyarakat harus menjadi yang utama diperhatikan.

Baca: Korban First Travel Tuntut Pengembalian Hak

"Itu sudah menjadi catatan kami dalam Kemenag sebaiknya para korban itu harus diperhatikan, itu hak mereka," ucap Waketum MUI ini.

Sejauh ini Kemenag memahami alasan keputusan tersebut.

Sehingga ia meminta masyarakat dan jemaah menunggu keputusan Kejaksaan.

"Karena memang gugatan yang terjadi kan gugatan pidana sehingga aset yang berkaitan hal itu memang disita oleh negara, persoalannya nanti apakah negara mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah saya kira itu nanti pengaturannya. Setelah dilakukan apa namanya, tindakan hukum oleh Kejaksaan," jelasnya.

Baca: LPSK Sarankan Aset Sitaan Terkait Kasus First Travel Dialihkan Untuk Pembangunan Tempat Ibadah

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas