KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus IPDN
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan bersaksi di dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri tahun anggaran 2011.
"Saksi dipanggil untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Baca: KPK Periksa Saksi Mahkota Skandal Suap Proyek di PT Angkasa Pura II
Baca: Wawan Ungkap Kedekatan dengan Sejumlah Publik Figur
Selain Gamawan, tim penyidik akan memeriksa dua orang staf PT Hutama Karya, yakni Mohamad Anas dan Hari Prasojo.
Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dudy Jocom.
Gamawan pun pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/1/2019). Saat itu, KPK mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut.
Hal ini lantaran saat proyek tersebut bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.
"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting.
Hal ini lantaran terdapat setidaknya empat proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai proyek lebih dari Rp100 miliar.
Sementara berdasar aturan, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan dari menteri.
"Terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," tuturnya.
Baca : Kabar Buruk Pendukung Anies Baswedan saat Pilkada, Termakan Janji Kampanye, Begini Nasibnya Sekarang
Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Hilir Provinsi Riau, Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.
Selain Dudy Jocom, dalam kasus korupsi kampus IPDN Rokan Hilir ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya.
Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan.
Tak hanya itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko.
Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekira Rp77,48 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.