Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perludem Ingatkan Soal Putusan MK Sikapi Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem Ingatkan Soal Putusan MK Sikapi Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). 

Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.

"Itu sedang dibahas semua," kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.

Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada.

"Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November lalu.

Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN.

"Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak," kata Doli.

Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas