Politikus PKB: Anggota Dewan Cukup Cuti Ketika Mencalonkan Diri Dalam Pilkada
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju anggota DPR tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi calon kepala daerah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding setuju anggota DPR tidak perlu mundur jika ingin maju menjadi calon kepala daerah.
"Setuju, tidak harus mundur lah. Karena tidak terkait langsung, tidak proporsional kalau harus mundur. Tapi cukup cuti saja," kata Abdul Kadir Karding kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Menurut anggota DPR RI tersebut, petahana kepala daerah seharusnya mundur saat ingin kembali mencalonkan diri dalam Pilkada.
Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
"Yang perlu mundur itu malah Bupati, Wakil Bupati dan kepala daerah. Karena mereka yang berkaitan dengan mengelola anggaran yang bisa langsung dieksekusi untuk pemenangannya," kata Abdul Kadir Karding.
Dia menegaskan, DPR tidak punya hak mengeksekusi anggaran untuk pemenangan.
"DPR itu fungsinya jelas yakni pengawasan, Budgeting. Budgeting itu pun itu hanya dalam ruangan, bukan eksekusi. Jadi kecil kemungkinan terjadi menggunakan posisinya untuk pemenangan," katanya.
Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.
Baca: Wacana Anggota DPR Maju Pilkada Tidak Perlu Cuti Muncul dalam Evaluasi Pilkada
Salah satu poin yang akan dikaji ialah bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Wacana ini akan turut dibahas selain evaluasi pelaksanaan pilkada langsung yang belakangan mencuat.
"Itu sedang dibahas semua," kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada usulan dari partai-partai di daerah.
Baca: Respons Pimpinan DPR Tanggapi Rencana Pemerintah Hidupkan Kembali KKR
Mereka menginginkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disamakan dengan kepala daerah inkumben dalam hal tak perlu mundur jika ingin maju di pilkada.
"Soal ASN sama juga, apakah harus mundur atau tidak," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 6 November lalu.
Menurut Doli, ada pula yang menyarankan agar ketentuan ASN tak perlu mundur saat maju pilkada ini juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri.
Namun, ada pula yang meminta agar aturan untuk TNI/Polri dibedakan dengan ASN.
"Ada yang bilang beda dong, karena ASN punya hak memilih sementara TNI/Polri tidak," kata Doli.
Dalam UU Pilkada disebutkan seorang anggota DPR atau DPRD harus mundur dari posisinya jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah.