Saksi Ungkap 'Kode Buku' di Sidang Kasus Suap Antar-BUMN
Andra Yastrialsyah, mengungkap ada kode buku saat serah terima uang suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan...
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Endang, sopir Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Yastrialsyah, mengungkap ada kode buku saat serah terima uang suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Hal ini diungkap saat Endang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andi Taswin Nur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2019).
Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU
"Dalam percakapan anda dengan Taswin, anda bilang buku lagi proses?" tanya Ikhsan Fernandi, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat menanyakan kepada Endang.
"Saya soal buku itu tidak paham pak, waktu itu pak Taswin meminta ke rumah Pak Andra, tetapi setau saya pak Andra jarang pulang maghrib, selalu malam. Pak Endang Suherman sudah bilang ke saya katanya ada titipan buat Pak Andra," jawab Endang.
"Titipan apa pak? Titipan buku," tanya Ikhsan.
"Saya kalau tidak salah buku atau apa enggak mengerti," jawab Endang.
Endang mengaku pernah menerima titipan berbentuk amplop cokelat.
"Bentuknya amplop coklat pak, saya tidak tahu isinya apa karena saya tidak membukanya," kata Endang.
Ikhsan menegaskan apakah amplop cokelat itu berisi uang. "Bentuknya seperti uang?" tanya dia.
"Kalau feeling sih iya pak," jawab Endang.
Sejak Endang Suherman mengenalkan Endang kepada Andi Taswin pada Mei 2019 lalu, Endang mengungkap setidaknya pernah menerima barang dsri Andi untuk diserahkan kepada Andra.
Serah terima itu dilakukan sebanyak empat kali. Namun, dia mengaku tidak pernah mengetahui apa isi barang tersebut.
"Empat kali (serah terima uang,-red). Tidak pak (nominal uang,-red)" tambahnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Pada Senin (18/11/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan empat orang saksi ke persidangan.
Mereka yaitu, Endang, selaku sopir Andra Y Agussalam Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, M Awalaudin, Direktur Utama Angkasa Pura II, Darmawan Harianto, Direktur PT Berkat, dan Ituk Herarindri, Direktur Operasi dan Pelayanan Angkasa Pura II.
Andi Taswin Nur didakwa menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.