Suap Pengadaan BHS, KPK Periksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo.
Wisnu Raharjo akan bersaksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang melibatkan dua perusahaan BUMN yakni PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).
"Saksi diperiksa untuk tersangka DMP (Darman Mappangara, mantan Direktur Utama PT INTI)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).
Baca: Di Bengkulu, KPK Dorong Penertiban Sertifikat Tanah dan Pasang Tapping Box
Baca: GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon
Baca: 15 Tokoh Pegiat Antikorupsi Beri Suntikan Moral ke KPK
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, Dirut PT INTI Darman Mappangara, dan Taswin Nur selaku tangan kanannya.
Darman selaku dirut PT INTI diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling Systemdi 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap 'buku' atau 'dokumen' yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.