Tata Cara Pendaftaran dan Pelaksanaan Ujian Seleksi CPNS 2019 Pemerintah Kota Bogor
Pemerintah Kota Bogor membuka seleksi CPNS 2019, Pahami tata cara pendaftaran dan pelaksanaan ujiannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Bogor membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, dengan total formasi sebanyak 294 orang.
Pendaftaran daring sudah dibuka mulai tanggal 11- 24 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami kriteria pelamar, persyaratan umum dan khusus berikut ini, dikutip oleh Tribunnews.com dari laman cpns.kotabogor.co.id.
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui website dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan secara daring dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari :
a. Pas foto berwarna dengan latar belakang warna merah.
b. Surat lamaran ditujukan kepada Wali Kota Bogor, ditulis tangan atau diketik dan ditandatangani.
c. Ijazah Asli (Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah tidak berlaku) dan ijazah profesi asli (Khusus Jabatan dokter umum, dokter gigi, apoteker dan ners).
d. Transkrip Nilai asli.
e. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dari Disdukcapil (asli).
f. Dokumen pendukung lainnya :
1) Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar formasi tenaga kesehatan.
2) Sertifikat Pendidik bagi pelamar jabatan guru apabila telah memiliki sertifikat pendidik pada saat mendaftar.
3) Surat keterangan dokter terkait jenis dan derajat disabilitas bagi pelamar penyandang disabilitas.
4) Surat Keterangan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes terkait status akreditasi pada saat kelulusan wajib dilampirkan oleh Pelamar dengan ijazah yang belum tercantum status akreditasinya.
4. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran daring tersebut.
5. Seleksi atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan systemCAT (Computer Assisted Test).
6. Pastikan pelamar mengisi semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki atau diubah.
7. Seluruh pelamar penyandang disabilitas wajib menghadiri undangan panitia yang waktunya ditentukan kemudian untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya (undangan akan disampaikan melalui website https://cpns.kotabogor.go.id.
8. Pelamar dapat mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2019 dapat dilihat atau diunduh di website https://sscasn.bkn.go.id.
Pelaksanaan Ujian
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan system CAT (Computer Asissted Test).
3. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui website https://sscasn.bkn.go.id.
4. Syarat mengikuti ujian dengan membawa :
a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (asli).
b. Kartu Tanda Peserta Ujian.
5. Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur (kecuali peserta P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian pada seleksi kompetensi dasar).
6. Materi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari :
a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS menggunakan system CAT (Computer Assisted Test) meliputi :
1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2) Tes Intelegensi Umum (TIU)
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
b. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Hasil SKD secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kota Bogor berdasarkan hasil SKD dari BKN melalui website https://cpns.kotabogor.go.id.
d. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan system CAT (Computer Assisted Test)
1) Peserta dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a) SKB dilaksanakan setelah pelamar atau peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi ambang batas atau Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
b) Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing formasi berdasarkan peringkat nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
2) Pengolahan hasil Seleksi dan Kelulusan
a) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Wali Kota Bogor) berdasarkan bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari BKN, yaitu :
(1) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40%.
(2) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.
b) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
e. Hasil Kelulusan Seleksi CPNS secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh Pemerintah Kota Bogor berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN melalui website https://cpns.kotabogor.go.id.
(Tribunnews.com/Nuryanti)