Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut 3 Jabatan yang Paling Diminati CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

BKD Pemprov Jateng merilis rekapitulasi jumlah pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 lewat akun twitter resminya, @bkdjatengprov

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Berikut 3 Jabatan yang Paling Diminati CPNS 2019 di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa tengah merilis rekapitulasi jumlah pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Perhitungan tersebut terhitung sampai dengan tanggal 18 November 2019 pukul 08.10 WIB yang diunggah lewat akun twitter resminya, @bkdjatengprov.

"Semangat Pagi #SobatCPNS2019 berikut Update data Pelamar di @provjateng #JatengGayeng" tulisnya.

Berikut adalah 3 jabatan paling diminati di Provinsi Jawa Tengah.

1. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris dengan total pendaftar 149 yang terdiri dari 148 kategori umum dan 1 kategori lulusan terbaik.

2. Pelaksana/Terampil - Perawat dengan total pendaftar 147 dari kategori umum.

3. Ahli Pertama - Guru Matematika dengan total pendaftar 111 yang terdiri dari 109 kategori umum dan 2 dari kategori lulusan terbaik.

Berita Rekomendasi

Hingga kini pendaftaran Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah dibuka, sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB, lalu.

Baca: Penjaga Tahanan Favorit Pelamar CPNS, Jumlahnya Mencapai 79.923 Orang

Data beberapa instansi penyelenggara seleksi CPNS 2019 dengan pelamar paling banyak sudah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan pelamar yang telah mengirimkan lamaran per Senin (18/11/2019) pukul 15.43 WIB, sudah sebanyak 3.048.190 orang yang membuat akun melalui portal sscn.bkn.go.id.

Sedangkan yang sudah mengisi formulir pendaftaran sementara mencapai 1.110.622 orang.

Sementara data dari pelamar yang sudah submit data sebanyak 485.006 orang.

Data tersebut diunggah melalui akun media sosial Facebook resmi dari BKN.

BKN pun merilis 5 instansi dengan jumlah peminat tertinggi.

Berikut 5 besar instansi yang paling ramai peminat, menurut data BKN per 18 November 2019, pukul 15.43 WIB:

1. Kementerian Hukum dan HAM, dengan jumlah pendaftar 119.276 orang;

2. Kejaksaan Agung, dengan jumlah pendaftar 17.286 orang;

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah pendaftar 6.334 orang;

4. Kementerian Agama, dengan jumlah pendaftar 5.862 orang;

5. Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan jumlah pendaftar 4.756 orang.

Seperti biasa, BKN pun merilis 10 formasi dengan pelamar terbanyak, berikut daftarnya:

Baca: CPNS 2019, Formasi Jabatan Guru Kimia Industri dan Guru Agama Katolik Sepi Peminat

1. Penjaga Tahanan (Pria), dengan jumlah pendaftar 57.010 orang;

2. Ahli Pertama - Guru Kelas, dengan jumlah pendaftar 27.503 orang;

3. Pelaksana/Terampil - Bidan, dengan jumlah pendaftar 24.345 orang;

4. Penjaga Tahanan (Wanita), dengan jumlah pendaftar 22.913 orang;

5. Pelaksana/Terampil - Perawat, dengan jumlah pendaftar 17.669 orang;

6. Ahli Pertama - Guru Agama Islam, dengan jumlah pendaftar 17.427 orang;

7. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Pria), dengan jumlah pendaftar 16.626 orang;

8. Ahli Pertama - Guru Matematika, dengan jumlah pendaftar 10.920 orang;

9. Pelaksana/Pemula - Pemeriksa Keimigrasian (Wanita), dengan jumlah pendaftar 10.781 orang;

10. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris, dengan jumlah pendaftar 10.759 orang.

Sejumlah 152.286 formasi itu tersebar di 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.

Pada instansi kementerian/lembaga, terdapat 37.425 formasi.

Sedangkan instansi pemerintah daerah memiliki 114.861 formasi.

Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal sscn.bkn.go.id.

Setelah mendaftar, isi formulir, dan men-submit dokumen yang dibutuhkan, ada sejumlah tahapan seleksi lainnya yang harus ditempuh pelamar CPNS 2019.

Sebut saja seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) hingga tes kesehatan dan wawancara.

Dalam Permen PAN RB 23/2019, kisi-kisi materi soal SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade yang diatur dalam Permen PAN RB 23/2019.

Baca: Johan Budi Minta Tjahjo Kumolo Tak Gunakan Cara Lama Untuk Berantas Calo CPNS

Setelah pelamar lolos SKD, seleksi dilanjutkan ke tahapan SKB.

Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade dan peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.

Berikut kisi-kisi tes SKB CPNS 2019 menurut PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 :

Materi SKB

1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;

4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam
pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Pelaksanaan SKB

1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a
angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7) Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

Baca: Update Jumlah Pelamar CPNS 2019 per 18 November Total 3,4 Juta, Kemenkumham Jadi Instansi Favorit

8) Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9) Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10) Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11) Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12) Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11) dibawah koordinasi BKN;

13) Dalam hal terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas