Keberadaan Dewan Pengawas Tidak Melemahkan KPK
Agus menyampaikan itu pada saat memberikan keterangan untuk mewakili pemerintah di sidang uji materi terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Perkara ini sudah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Sidang pada Selasa ini mendengarkan keterangan dari pihak DPR RI dan pemerintah.
Para pemohon, sebanyak 22 orang advokat mengajukan uji (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wiwin Taswin, selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Menurut para pemohon, pengesahan UU KPK oleh DPR tidak sesuai semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Baca: KPK Bakal Periksa Pasangan Suami Istri Politikus PAN
Oleh karena itu, kata dia, perubahan UU KPK tersebut tidak sesuai upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara.
Selain itu, para pemohon menilai perubahan UU KPK mengalami cacat formil dalam pembentukan dan pengambilan keputusan oleh DPR dalam pembentukan tidak memenuhi syarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.