KPAI Dukung Program Sertifikasi Perkawinan Bagi Calon Pengantin
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung program sertifikasi perkawinan yang dicanangkan pemerintah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Kedua, komunikasi dengan pasangan.
"Sadar diri akan kebutuhannya, karakternya, sadar kebutuhan dan karakter pasangannya," kata dia.
Ketiga, mampu mengelola dirinya sendiri, mengelola emosinya, dan mengelola kebutuhannya.
Keempat mampu mengelola hubungan perkawinan.
"Jadi dengan demikian persiapan berkeluarganya jadi lebih baik," kata putri mendiang Presiden keempat RI Abdurahman Wahid tersebut.
Baca: Progran Bimbingan Pranikah bisa Cegah Pernikahan Usai Dini
Saat disinggung, untuk jangka waktu mengikuti sertifikasi perkawinan, Alissa Wahid menuturkan, masih akan dibicarakan lebih lanjut.
Menurutnya hal tersebut masih harus diseleraskan dengan bimbingan pra nikah dari agama lain.
"Jangka waktunya masih kami diskusikan lagi," ucapnya.
Kemenko PMK menegaskan, sertifikasi perkawinan merupakan program yang menyempurnakan bimbingan pra nikah milik Kementerian Agama.
Baca: Pimpinan MPR Minta Pemerintah Fokus Urus Sertifikasi Tenaga Pendidik Daripada Sertifikasi Siap Kawin
Bimbingan pra nikah sebelumnya telah banyak diselenggarakan seperti di KUA, Gereja Katolik dan Kristen, organisasi kemasyarakatan Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Dalam hal ini, Kemenko PMK bersama stake holder lain akan menyeragamkan modul bimbingan pra nikah.
"Akan segera kita sempurnakan modul dari berbagai dimensi tadi. Kita sederhanakan yang mudah dipahami," ujar Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).