Putra Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap
Yamitema Tirtajaya Laoly memenuhi panggilan KPK, diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2019).
Kedatangan Yamitema tersebut terkait dugaan kasus suap Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin, kasus tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar.
Penyidik KPK sedang mendalami pihak-pihak yang memberikan setoran kepada Tengku Dzulmi Eldin, karena Wali Kota Medan saat itu sedang membutuhkan uang untuk menutupi biaya perjalanan dinas ke Jepang dengan membawa keluarga.
Penyidik KPK memeriksa Yamitema Tirtajaya Laoly sekitar 5 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Yamitema Laoly mengatakan diperiksa sebagai saksi dugaan kasus suap.
"Sebagai saksi terkait OTT kemarin," ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (18/11/2019), dilansir dari YouTube KOMPASTV.
Ia mengaku kedatangannya sebagai saksi Tengku Dzulmi Eldin, Isa Ansyari, dan Syamsul Fitri Siregar.
"Untuk Pak Isa Ansyari, Pak Dzulmi Eldin, dan Pak Syamsul Fitri, itu saja," ujarnya.
Ditanya terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK kepada dirinya, ia mengaku terkait pekerjaannya.
"Macam-macam lah biasa, bisnis apa, kerja apa," ungkapnya.
Yamitema mengaku mengenal Tengku Dzulmi Eldin.
Namun dirinya membantah jika perusahaannya, PT Kani Jaya, pernah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Medan.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2019), sebenarnya Yamitema dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Senin (11/11/2019).
Namun, Yamitema tidak memenuhi panggilan tersebut karena belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.
Ayah Yamitema, Yasonna Laoly mengakui jika dirinya menyarankan agar anaknya tidak memenuhi panggilan KPK sebelum mendapat surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, Yamitema hanya menerima foto surat panggilan dari Pemerintah Kota Medan.
"Saya bilang, sudah kirimi saja surat ke KPK, mendapat informasi begini, nanti kalau dapat panggilan yang dapat hard copy-nya dia akan datang. Mungkin klarifikasi ya," ungkap Yasonna, Senin (11/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)