Uji Materi UU KPK, MK Minta DPR Serahkan Risalah dan Rekaman Visual Rapat
Saldi Isra, hakim konstitusi, meminta kepada DPR memberikan risalah pembahasan dan pengesahan UU KPK hasil revisi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya menelusuri mekanisme pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Saldi Isra, hakim konstitusi, meminta kepada DPR memberikan risalah pembahasan dan pengesahan UU KPK hasil revisi.
“Kami pentingkan dari DPR dan pemerintah adalah soal terkait risalah perdebatan pro-kontra yang terjadi ketika pasal yang diuji oleh pemohon dibahas dalam pembahasan DPR,’ kata Saldi, saat sidang uji materi UU KPK hasil revisi di ruang sidang lantai 2 Gedung MK, Selasa (19/11/2019).
Melalui risalah itu, kata dia, dapat melihat mengenai perdebatan sebelum UU KPK disahkan. Dia juga mengingatkan DPR RI agar mulai memperbaiki risalah persidangan.
Baca: Keberadaan Dewan Pengawas Tidak Melemahkan KPK
“Kami meminta risalah. Sampaikan saja risalah itu secara utuh. Nanti, kita bisa lihat karena seharusnya semua terekam di risalah itu. Jadi, tidak ada yang tidak tercatat lagi karena itu yang akan ditelusuri oleh mahkamah,” kata dia.
Selain itu, dia meminta rekaman persidangan. Dia menegaskan, pihak hakim konstitusi perlu mengetahui berapa orang anggota legislatif yang hadir di rapat pengesahan UU KPK.
“Tolong disampaikan kepada mahkamah rekaman persidangan. Kami tidak cukup disodorkan bukti tanda tangan. Kami juga ingin melihat rekaman persidangan. Berapa sih yang hadir ketika debat atau pembahasan bersama itu, ketika akan disetujui rancangan UU,” ujarnya.
Baca: Bos Jasa Marga Mangkir, Kementerian BUMN Terima Surat dari KPK
Sementara itu, Arteria Dahlan, selaku kuasa dari DPR RI, mengaku sudah meminta kepada badan legislasi (Baleg) untuk mempersiapkan apa yang diminta oleh hakim konstitusi.
“Saya sudah WA (Whatsapp,-red) ke Baleg. Kami ingin semua transparan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi
Perkara yang disidangkan yaitu perkara 59/PUU-XVII/2019 yang diajukan Sholikhah, S.H., Agus Cholik, S.H., Wiwin Taswin, S.H., dkk.
Perkara ini sudah melalui tahapan pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan. Sidang pada Selasa ini mendengarkan keterangan dari pihak DPR RI dan pemerintah.
Baca: Cak Imin Dipanggil KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap Proyek Kementerian PUPR
Para pemohon, sebanyak 22 orang advokat mengajukan uji (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wiwin Taswin, selaku salah satu pemohon mendalilkan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU KPK bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD 1945.
Menurut para pemohon, pengesahan UU KPK oleh DPR tidak sesuai semangat Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelekanggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan sama sekali tak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, kata dia, perubahan UU KPK tersebut tidak sesuai upaya pembersihan korupsi dalam penyelenggaraan bernegara.
Selain itu, para pemohon menilai perubahan UU KPK mengalami cacat formil dalam pembentukan dan pengambilan keputusan oleh DPR dalam pembentukan tidak memenuhi syarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.