Akhir Bulan Ini Mahfud MD akan Kunjungi Papua
Mahfud MD mengatakan akan melakukan peninjauan langsung ke Papua sembari mengawal proses migrasi warga pendatang
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Akhir Bulan Ini Mahfud MD akan Kunjungi Papua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-dengan-menkopolhukam-mahfud-md_20191119_214027.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir bulan November 2019 Menkopolhukam Mahfud MD memastikan akan mengunjungi Papua.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat berbincang khusus dengan Tribunnews.com di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca: Dua Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Harus Diselesaikan Menurut Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan akan melakukan peninjauan langsung ke Papua sembari mengawal proses migrasi warga pendatang untuk kembali ke wilayah masing-masing.
“Tanggal 30 bulan November ini saya akan ke sana. Soal kembalinya pendatang ke wilayah masing-masing sedang kita kerjakan. Sebenarnya masyarakat asli Papua senang dengan adanya pendatang, namun ada sejumlah separatis yang memprovokasi," katanya.
Kantong-kantong separatis itu jelas dan kita akan lakukan gerakan penegakan hukum terukur supaya tak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (ham),” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan pemerintah Indonesia saat ini sudah memfasilitasi mahasiswa asal Papua untuk kembali ke kota kampus masing-masing atas permintaan tokoh dan pemda Papua.
Sejumlah mahasiswa tersebut sempat diprovokasi untuk membuat ricuh di Papua beberapa waktu lalu.
“Kan sebenarnya ada dua kelompok dalam kekisruhan di Papua, ada separatis dan ada yang ikut-ikut saja. Separatis ini akan ditindak hukum, sementara yang ikut-ikut akan kita dekati menggunakan pendekatan budaya,” jelasnya.
Menurut Mahfud MD tindakan pemerintah Indonesia melakukan penegakan hukum di Papua adalah sah karena hasil penentuan pendapat rakyat (pepera) rakyat Papua tahun 1969 menghendaki wilayah kepala burung masuk dalam wilayah NKRI.
Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat
“Waktu itu 100 negara menyatakan Papua tak bisa dipisahkan dari NKRI dan delapan lainnya abstain, itu sudah disahkan Majelis Umum PBB dan pepera tak bisa diulang. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCR) juga menyatakan negara yang mempunyai wilayah sah berhak melakukan tindakan militer untuk mempertahankan kedaulatan,” katanya.
“Separatis itu selalu mencari celah untuk mengembuskan isu pelanggaran hak asasi manusia supaya Papua lepas dari Indonesia,” pungkasnya.