Alasan Pimpinan KPK Turut Gugat UU Baru ke MK
Laode M Syarif menjelaskan, salah satu yang digugat pihaknya mengenai proses pembentukan UU
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, Pasal 70C menyebutkan, "Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," papar Syarif.
Laode M Syarif menegaskan keterlibatan dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk turut menggugat UU KPK baru merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat
Dikatakan, selain melalui gugatan, pihaknya juga masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
"Oleh karena itu kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perpu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," katanya.