Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Pimpinan KPK Turut Gugat UU Baru ke MK

Laode M Syarif menjelaskan, salah satu yang digugat pihaknya mengenai proses pembentukan UU

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Pimpinan KPK Turut Gugat UU Baru ke MK
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan 

Namun, Pasal 70C menyebutkan, "Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."

"Bahkan sebenarnya dulu ada kesalahan tentang pengetikan antara syarat komisioner apakah 40 tahun atau 50 tahun. Jadi banyak sekali. Memang kelihatan sekali UU ini dibuat secara terburu-buru. Oleh karena itu kesalahannya juga banyak. Apa-apa saja yang dimintakan dalam JR ini, nanti akan kami sampaikan ke MK," papar Syarif.

Laode M Syarif menegaskan keterlibatan dirinya bersama Agus Rahardjo dan Saut Situmorang untuk turut menggugat UU KPK baru merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat

Dikatakan, selain melalui gugatan, pihaknya juga masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Oleh karena itu kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perpu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," katanya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas