Dirut Jasa Marga Desi Arryani Ditunggu Penyidik KPK
Desi Arryani sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu sikap kooperatif Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11/2019) dan Kamis (21/11/2019).
Dalam dua hari itu, Desi dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.
Desi Arryani sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"Dua hari ini kami menunggu sikap koperatif yang bersangkutan untuk datang memenuhi penjadwalan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik sebelumnya.
Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.
Atas sikap Desi yang berulang kali tidak hadir di panggilan pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11/2019) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada hari ini dan Kamis besok.
Baca: Usut Kasus Korupsi di Waskita Karya, KPK Akan Telisik Peran Desi Arryani
Kementerian BUMN telah menerima surat dari KPK dan telah merespon surat tersebut. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan pihaknya telah memerintahkan Desi untuk segera memenuhi panggilan penyidik KPK.
Febri mengatakan, sebagai pejabat publik, Desi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menghormati dan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Apalagi, Kementerian BUMN saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri.
Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik diduga bakal mendalami peran Desi selaku salah satu kepala divisi di Waskita Karya ketika itu.