Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hahmzah yang Kini Bela Ahok?

Fahri Hamzah membela Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal polemik rencana jadi bos perusahaan BUMN.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fahri Hahmzah yang Kini Bela Ahok?
Kolase Tribunnews.com dan Kompas.com
Menurut Fahri Hamzah, secara talenta BUMN memang membutuhkan Ahok, sosok yang keras dan tegas. 

Dengan catatan, masuknya Ahok ke BUMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kalau itu dia (pemerintah,-Red) bikin clear, belalah sudara Basuki dengan terbuka. Saya akan bela jika itu tidak ada kesalahan. Harus fair dong. Semua orang di Republik ini berhak mendapatkan hak-haknya. Gak boleh orang selama-lamanya kita siksa," kata Fahri sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari tayangan Aiman Kompas TV, Senin (18/11/2019) malam.

Fahri mengakui BUMN membutuhkan sosok Ahok.

"Kalau soal talenta, saya mengatakan BUMN itu memerlukan saudara Ahok," kata politikus Partai Gelora ini.

Ahok diperlukan, lanjut Fahri, karena BUMN membutuhkan sosok yang tegas dan keras.

"Karena ada beberapa institusi di BUMN itu yang memerlukan orang keras, orang tegas," ujar dia.

Baca : Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya

Rekomendasi Untuk Anda

Dulu kerap kritik Ahok

Fahri Hamzah dulu dikenal kerap mengkritik Ahok.

Sejak Pilkada DKI 2017 hingga kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok hingga berujung penahanan.

Seperti misalnya saat Pilkada 2017.

Arsip Tribunnews.com pada Jumat 17 Februari 2017, Fahri Hamzah meminta Ahok mundur dari gubernur DKI Jakarta saat itu.

Pasalnya Fahri melihat Ahok yang masuk putaran kedua Pilkada DKI masih menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

"Sebenarnya kalau Ahok punya etika, secara etis dia harus berhenti (jadi gubernur Jakarta)," ujar Fahri di komplek DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Kata Fahri, Ahok seharusnya menyadari bahwa pejabat pemerintah tidak boleh jadi terdakwa.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas