Ketua KPU Sebut e-Rekapitulasi Kebutuhan yang Mendesak
Menurutnya, dua hal itu bisa memperbaiki pemilu sebelumnya yang dianggap bermasalah baik dari segi waktu maupun efisiensi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan kebutuhan yang paling penting dan mendesak untuk dilakukan baik oleh pemerintah maupun DPR adalah membuat regulasi mengenai e-rekapitulasi.
Arief menginginkan e-rekapitulasi bisa dijadikan sebagai hasil resmi.
Baca: Johan Budi Pertanyakan Bawaslu Terkait Penangangan 2.798 Kasus Pelanggaran Pemilu
Selain itu, ia juga menyatakan salinan C1 untuk dibuat dalam bentuk digital tidak lagi manual di dalam revisi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurutnya, dua hal itu bisa memperbaiki pemilu sebelumnya yang dianggap bermasalah baik dari segi waktu maupun efisiensi.
"Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu, pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu. Kedua, tidak lagi salinan itu diberikan dalam bentuk copy manual, tapi diperkenankan dalam bentuk digital," ucap Arief di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Arief mengatakan jika sudah ada aturan mengenai e-rekapitulasi sebagai hasil akhir pemilu maka pilpres, pileg maupun pilkada akan efektif dan efisien.
Selain itu, kata dia, masyarakat tidak perlu lagi menunggu hasil Pemilu dalam jangka waktu yang cukup lama.
"Pemilu jadi lebih hemat, karena tidak perlu lagi rekap di kecamatan yang lama itu, rekap di kabupaten, rekap di provinsi untuk pemilihan gubernur," katanya.
Arief menambahkan, apabila telah ada regulasi mengenai salinan C1 dalam bentuk digital, tidak lagi memerlukan banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga bisa menghindari meninggalnya anggota KPPS seperti yang terjadi pada Pilpres dan Pileg 2019 lalu.
"Kemudian salinan digital. Tadi disebutkan kenapa banyak orang meninggal dunia, itu kan karena faktor kelelahan. Salah satu pemicunya, selain karena memang ada hasil, kajian dan penelitian, ada beberapa yang memang sudah memanas sakit bawaan," katanya.
"Maka salinan digital itu akan memangkas tugas KPPS yang harus mengisi berlembar lembar salinan itu. Terutama untuk Pileg. Kalau untuk Pilpres dan pilkada, sebetulnya tidak terlalu banyak," imbuhnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya aturan tersebut, maka saksi juga tidak dibutuhkan.
Baca: Tito Karnavian Sebut OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat, Ini Kata Pengamat
Sebab, pengawasan lemilu bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
"Kemudian dikirim melalui jaringan internet ke seluruh peserta pemilu, menurut saya itu sudah cukup. Jadi hemat dari penyelenggara pemilu, dan hemat juga bagi peserta pemilu," pungkasnya.