KPK Hadirkan 13 Pemohon dan 39 Advokat untuk Gugat UU Baru
"Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya mengajukan judicial review terkait UU KPK.
Agus mengatakan ada 13 pemohon, termasuk dirinya dan 39 pengacara yang akan mengikuti proses ini.
Baca: Alasan Pimpinan KPK Turut Gugat UU Baru ke MK
Agus sebenarnya masih berharap pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)."Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyrer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli," ujar Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Namun hingga kini, dia melihat hal itu belum diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harapan kita kan sebetulnya Perppu itu keluar. Tapi Bapak Presiden juga menyarankan supaya kita menempuh jalur hukum. Oleh karena itu kita mengajukan JR hari ini," kata Agus Rahardjo.
Dia menegaskan, pihaknya akan mengajukan uji formil dan uji materiil terkait UU KPK yang baru.
Uji formil akan menyoal perumusan revisi UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002.
Sementara uji materiil, akan menyasar pasal di UU tersebut, khususnya tentang keberadaan dewan pengawas.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan soal dukungan para tokoh dalam judicial review.
Baca: Gus Muwafiq Berikan Ceramah Kebangsaan di KPK, Jadikan Yunani Sebagai Contoh
Dalam jajaran pemohon, ada Betty Alisjahbana, M Jasin, Ismid Hadad dan pegiat antikorupsi lain.
"Kita berupaya. Di samping kita berharap Presiden mengeluarkan Perppu, pada saat yang sama kami juga memenuhi harapan dari banyak pihak," kata Laode M Syarif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.