Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Rabu (20/11/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya
waskita.co.id
Waskita Karya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Rabu (20/11/2019).

Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Wagimin telah berulang kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (19/11/2019) kemarin, tim penyidik mencecar Wagimin dan sejumlah saksi lainnya mengenai proses pembayaran proyek yang dilaksanakan oleh subkontraktor fiktif.

Baca: KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia

Baca: KPK Usut Korupsi Subkontraktor Fiktif Lewat Staf Keuangan Waskita Karya

Selain Wagimin dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya, yakni Fatkhur Rozak dan Sutopo Broto Cahyono.

Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Berita Rekomendasi

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Febri.

Tak hanya itu, untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebelumnya.

Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.

Atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11/2019) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya

Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada hari ini dan Kamis besok.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas