KPK Tunggu BPK Tuntaskan Proses Penghitungan Kerugian di Kasus Waskita Karya
Secara paralel, tim penyidik saat ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) getol mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya. Tim penyidik saat ini terus memperdalam bukti-bukti yang telah dikantongi.
"Dalam proses penyidikan ini bukti-bukti yang ada terus diperdalam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
Secara paralel, tim penyidik saat ini tengah menunggu proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar itu merugikan keuangan negara hingga Rp186 miliar.
"Secara paralel proses audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara juga sedang dilakukan BPK. Dari koordinasi awal KPK dan BPK RI berdasarkan perhitungan awal diduga kerugian negara Rp186 miliar," katanya.
Untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki, tim penyidik terus memanggil dan memeriksa sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Waskita Karya.
Pada hari ini, tim penyidik memeriksa staf keuangan Divisi II PT Waskita Karya dan dua karyawan PT Waskita Karya, yakni Fatkhur Rozak dan Sutopo Broto Cahyono untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Fathor Rachman.
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai proses pekerjaan dan pembayaran kepada subkontrak fiktif.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pekerjaan dan pembayaran subkontraktor fiktif di PT Waskita Karya," katanya.
Sedianya, tim penyidik juga memeriksa Dirut Jasa Marga Desi Arryani. Namun, mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya tersebut kembali mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Melalui pesan yang disampaikan stafnya, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengikuti rapat. Desi berjanji akan memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (21/11/2019) besok.
"Saksi melalui stafnya menyampaikan tidak dapat datang hari ini karena ada rapat dan akan memenuhi jadwal pemeriksaan besok siang di KPK," kata Febri.
Padahal, pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Desi berulang kali mangkir dari pemeriksaan. Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.