Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bacakan Pledoi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Anggota DPR Bowo Sidik Bacakan Pledoi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso.

Pada Rabu (20/11/2019) ini, sidang beragenda pembacaan nota pembelaan.

Berdasarkan pemantauan, sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Bowo memakai kemeja lengan panjang berwarna kombinasi putih dan cokelat.

Tim penasihat hukum Bowo Sidik membacakan nota pembelaan untuk politisi Partai Golkar tersebut.

Baca: Perantara Suap Bowo Sidik Divonis Dua Tahun Penjara

Untuk diketahui, Bowo Sidik, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan tuntutan terhadap politisi Partai Golkar itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita Rekomendasi

JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.

Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.

Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta. Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS).

Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.

Atas perbuatan itu, Jaksa menuntut Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka selama kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Akibat perbuatan itu, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas