Penuhi Panggilan Polisi, Ade Armando ke Polda Metro Jaya Seorang Diri
"Ya memenuhi panggilan dari laporan Bu Fahira terkait Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai terlapor dalam kasus Meme Joker Anies Baswedan.
Pantauan Tribunnews.com di PMJ pukul 10:30 WIB, Ade Armando terlihat menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya pada Rabu (20/11/2019).
Baca: Soal Meme Joker Anies Baswedan, Ade Armando: Mereka Ancam Saya, Memaki, Menghina Keluarga Saya
Kepada wartawan yang menghampiri dan menanyakan ihwal kehadirannya di Ditreskrimsus, dosen UI itu mengatakan hanya memenuhi panggilan polisi.
"Ya memenuhi panggilan dari laporan Bu Fahira terkait Facebook saya yang menyindir Pak Anies Baswedan terkait joker itu. Saya datang tak didampingi kuasa hukum," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Selain itu Ade Armando mengungkapkan tak hanya dirinya yang mengkritik kinerja dan cara kerja Anis Baswedan.
Menurutnya, kinerja pemerintah layak untuk disoroti terutama agar uang rakyat yang dikelola tidak dihambur-hamburkan.
"Bukan hanya saya sendiri, banyak yang mengkritik pemerintahan Bapak Anis dan cara Pak Anis mengelola pemerintahan DKI Jakarta saat ini. Mereka itu harus disindir dan diserang namun bukan dengan niat buruk. Tujuannya agar jangan sampai uang rakyat dihamburkan atau dikorupsi," tegas Ade Armando.
Kemudian Ade Armando membantah kabar miring terkait dirinya yang dianggap mangkir saat dipanggil oleh pihak kepolisian.
Pakar Komunikasi UI itu mengatakan, dirinya selalu memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan lantaran percaya pada sikap profesional kepolisian.
"Terkait mangkir, itu semua fitnah. Setiap kali saya dipanggil polisi, saya selalu datang dan selalu percaya akan sikap profesional kepolisian," tuturnya.
Sebelumnya, Fahira Idris, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan laporan terkait foto yang diunggah Ade Armando.
Dalam foto tersebut, Ade Armando mengubah foto Anies Baswedan menjadi Joker.
Baca: Laporan Ade Armando Terhadap Fahira Idris Ditolak Polisi karena Dianggap Kurang Bukti
Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) mengatakan, "Jelas, foto yang diunggah di Facebook saudara Ade Armando adalah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga dirubah menjadi foto seperti Joker. Lalu ditambah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik."
Pada laporan dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019, Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.