Terpidana Bom Bali Umar Patek Bersyukur Istrinya Resmi Jadi WNI
Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana (Napi) terorisme Umar Patek, menjadi warga Negara Indonesia
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana (Napi) terorisme Umar Patek, menjadi warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).
Wanita warga Filipina tersebut menjadi WNI setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.
Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
Surat keputusan tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek dan istrinya di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo.
Baca: BREAKING NEWS: Istri Napi Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI, Sudah Tinggal di Indonesia 10 Tahun
Menurut Suhardi Alius, pengabulan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Sebagai Warga Negara Asing (WNA) ia diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009. BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek," katanya.
Baca: Kepala PPATK: Teroris Sekarang Terima Dana di Luar Negeri
Penyerahan keterangan tersebut, sebut dia, sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme.
Butuh waktu 8 tahun
Proses kepindahan kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.
Istri narapidana teroris (napiter) Hisyam Bin Alizen alias Umar Patek tersebut mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2011.
"Setelah melalui proses panjang, akhirnya permohonan itu bisa dikabulkan," Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.
Baca: Pelaku Terorisme Banyak dari Usia 21-30 Tahun, Benarkah Anak Muda Mudah Dipengaruhi? Ini Jawabannya
Proses panjang itu diantaranya melakukan kajian dan berbagai pertimbangan.
Bahkan, proses ini juga melibatkan semua kementerian terkait.
Termasuk BIN, Densus 88, kejaksaan dan beberapa institusi lain.
"Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini. Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," kata Suhardi Alius.