Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Bom Bali Umar Patek Bersyukur Istrinya Resmi Jadi WNI

Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana (Napi) terorisme Umar Patek, menjadi warga Negara Indonesia

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terpidana Bom Bali Umar Patek Bersyukur Istrinya Resmi Jadi WNI
surya.co.id/m taufik
Umar Patek dan istri usai menerima SK kewarganegaraan dari Kepala BNPT di Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan Ruqayyah binti Husein Luceno, istri narapidana (Napi) terorisme Umar Patek, menjadi warga Negara Indonesia (WNI), Rabu (20/11/2019).

Wanita warga Filipina tersebut menjadi WNI setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menerbitkan surat bernomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.

Baca: Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI

Surat keputusan tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek dan istrinya di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, Sidoarjo.

Baca: BREAKING NEWS: Istri Napi Teroris Umar Patek Resmi Jadi WNI, Sudah Tinggal di Indonesia 10 Tahun

Menurut Suhardi Alius, pengabulan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Sebagai Warga Negara Asing (WNA) ia diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak bulan Juni tahun 2009. BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek," katanya.

Baca: Kepala PPATK: Teroris Sekarang Terima Dana di Luar Negeri

Penyerahan keterangan tersebut, sebut dia, sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme.

Butuh waktu 8 tahun

Berita Rekomendasi

Proses kepindahan kewarganegaraan Ruqayyah binti Husein Luceno atau Gina Gutierez Luceno membutuhkan waktu sekitar delapan tahun.

Istri narapidana teroris (napiter) Hisyam Bin Alizen alias Umar Patek tersebut mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 2011.

"Setelah melalui proses panjang, akhirnya permohonan itu bisa dikabulkan," Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.

Baca: Pelaku Terorisme Banyak dari Usia 21-30 Tahun, Benarkah Anak Muda Mudah Dipengaruhi? Ini Jawabannya

Proses panjang itu diantaranya melakukan kajian dan berbagai pertimbangan.

Bahkan, proses ini juga melibatkan semua kementerian terkait.

Termasuk BIN, Densus 88, kejaksaan dan beberapa institusi lain.

"Sekitar 2,5 tahun lalu saya ketemu Umar Patek dan ditanya tentang pengajuan ini. Kemudian saya bentuk tim khusus untuk melakukan kajian," kata Suhardi Alius.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas