Update! Masa Registrasi CPNS 2019 Kemhan Diperpanjang Hingga 27 November 2019
Pendaftaran CPNS 2019 untuk formasi Kemhan yang awalnya akan ditutup hari ini Rabu, (20/11/2019) diperpanjang sampai dengan 27 November 2019.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Registrasi CPNS 2019 untuk formasi Kemhan diperpanjang hingga 27 November 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 untuk formasi Kemhan yang awalnya akan ditutup hari ini, Rabu (20/11/2019) diperpanjang hingga 27 November 2019.
Pada akun Twitter @BKNgoid menuliskan cuitan mengenai update masa pendaftaran CPNS 2019 untuk setiap formasi.
Kemhan memberitahukan pengumuman mengenai perpanjangan masa registrasi CPNS Kemhan.
Dikutip dari laman resmi Kemhan, Jakarta, 20 November 2019 melalui Surat Pengumuman Nomor Peng/5/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Perpanjangan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan secara resmi diperpanjang hingga 27 November 2019.
Jika Anda berminat mendaftar formasi Kemhan pada CPNS 2019, berikut tata cara pendaftaran:
1. Pendaftaran dan unggahan dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga dan Nomor Kartu Keluarga (KK), adapun berkas lamaran yang harus diunggah, berupa scan asli meliputi:
a. Surat lamaran ditulis tangan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani dengan pena warna hitam.
b. Foto ukuran 3 X 4 cm latar belakang merah minimal 120 kb dan maksimal 200 kb sebanyak 1 (satu) lembar.
c. KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Dukcapil) serta Kartu Keluarga (KK).
d. Ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi dilegalisir stempel basah oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
e. Surat Keterangan Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
f. Pelamar yang berasal dari tenaga kesehatan harus melampirkan surat tanda registrasi (STR) defenitif bukan STR internship yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi formasi Dokter, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) bagi formasi Jabatan Kesehatan dan Komite Farmasi Indonesia (KFN) bagi formasi Apoteker kecuali Formasi Pranata Laboratorioum Kesehatan Ahli.
g. Pelamar untuk formasi khusus Tenaga Pengamanan Siber (cyber security) harus melampirkan sertifikasi keahlian dibidang keamanan siber / keamanan jaringan dan komputer / hacking / malware / digital forensic / bahasa pemograman / database administrator / sistem operasi linux serta surat keterangan berpengalaman dibidang keamanan siber minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dari lembaga internasional dan /atau nasional dalam bentuk PDF kapasitas < 800 kb.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.