Hakim Konstitusi Ditantang Independensinya Dalam Memutus Judical Review Undang-Undang KPK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil bersama tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/11/2019).
Hal tersebut dinilai menjadi tantangan bagi hakim konstitusi untuk memutus gugatan tersebut secara independen.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons baik langkah tiga pimpinan KPK yang terdiri dari Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang mengajukan JR UU KPK hasil revisi ke MK.
Dia menilai, upaya tersebut merupakan jalan terakhir agar lembaga antirasuah tidak dilemahkan.
"Saya juga menganggap memang UU itu juga melemahkan KPK, kalau KPK jadi lembaga pencegahan enggak perlu ada KPK," ujar Refly kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2019).
Baca: Seusai Diperiksa KPK, Imam Nahrawi Kangen Jadi Menpora
Refly memandang, gugatan JR yang dilayangkan tiga pimpinan KPK merupakan ujian terhadap para hakim konstitusi.
Dia menilai, hakim konstitusi tidak hanya melihat aspek konstitusinya, tapi juga masalah besar dari adanya UU KPK hasil revisi.
"Saya katakan kesulitan kita adalah lembaga-lembaga seperti MK itu bagaimana menegakkan independensi, menegakkan marwah institusi, agar benar-benar menjadi institusi yang benar-benar kredibel. Institusi yang bisa menjaga marwah konstitusi," kata Refly.
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
"Itu tantangan bagi MK untuk benar-benar melihat ini, tapi satu hal pada era pak Mahfud tidak hanya konstitusinya yang dilihat, tapi juga bagaimana itu terkait dengan sebuah agenda besar pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Refly menyebut, pada era kepemimpinan Mahfud MD sebagai Ketua MK, pasal terkait upaya memperlemah kinerja KPK akan dibatalkan MK.
Baca: Sidang Perdana Uji Materi Tentang Syarat Usia Pemilih, KPI dan Perludem Jelaskan Dampaknya Bagi Anak
Namun, saat ini tergantung bagaimana putusan para hakim konstitusi.
"Jadi akhirnya terkurung pada keyakinan hakim sendiri. Pada sikap dasar hakim sendiri, dia mau mengabulkan atau tidak mengabulkan, kalau dia mau mengabulkan ada argumennya. Mau menolak ya argumennya juga ada," katanya.
Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.