Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jerat Makelar Tanah Terkait Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung

KPK menetapkan seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Jerat Makelar Tanah Terkait Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung
KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Dari Rp30 miliar keuntungan yang diperoleh Dadang, sebanyak sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi. Uang tersebut digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap kepada hakim tersebut dan dihukum 8 tahun pidana penjara.

"Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada aedi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap Hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Tak hanya itu, pada Rabu (20/11/2019) kemarin, tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Dadang di kawasan Ujung Berung, Bandung.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen terkait RTH dan bukti kepemilikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara

"Sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah TDQ, Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009 – 2014 di Jalan Cigadung Valley Residence, Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Febri.

Secara keseluruhan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK telah menerima pengembalian uang dan aset sejumlah Rp8 miliar.

Berita Rekomendasi

"KPK akan mengejar aliran dana lain yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam perkara ini untuk memaksimalkan asset recovery. KPK mengingatkan juga pada pihak-pihak yang pernah menikmati aliran dana agar koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tegas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas