Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Dirut Petrokimia Gresik Terkait Suap Distribusi Pupuk

Rahmat akan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka‎ Direktur PT HTK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Kembali Panggil Dirut Petrokimia Gresik Terkait Suap Distribusi Pupuk
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Mantan anggota Komisi VI DPR RI tersebut dituntut JPU KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Sedianya, Rahmat akan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka‎ Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya, Rahmat Pribadi pernah diperiksa sebagai saksi ‎untuk proses penyidikan mantan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso pada 4 Juli 2019. Rahmat Pribadi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Bowo Sidik Pangarso.

Baca: KPK Tunggu BPK Tuntaskan Proses Penghitungan Kerugian di Kasus Waskita Karya

Baca: Pegawai KPK yang Undang Ustaz Abdul Somad Bakal Diperiksa

Nama Rahmat Pribadi kerap muncul dalam persidangan perkara ini. Ia disebut ikut terlibat sebagai pihak yang memperkenalkan PT HTK ke Bowo Sidik Pangarso untuk memuluskan kesepakatan jahat. Dalam persidangan, Rahmat membantah tudingan tersebut.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah terhadap Rahmat Pribadi dalam pemeriksaan kali ini. Diduga, penyidik masih mendalami keterlibatan Rahmat Pribadi.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Taufik telah dijadikan tersangka baru KPK menyusul mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung Andriani serta GM Komersial PT HTK Asty Winasti.

Taufik diduga menyuap Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus ini bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. 

Namun, pada 2015 kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso.

Bowo pun kemudian bertemu dengan Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Pertemuan ini kemudian dilaporkan pada Taufik.

Kemudian Taufik diduga bertemu dengan beberapa pihak termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas