Menteri Agama: Ancaman Radikalisme di Indonesia Itu Nyata
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersih dari paham radikalisme.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersih dari paham radikalisme.
Sebab, jika tidak, keberadaan PNS yang terpapar paham radikalisme akan mengancam nilai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca: Cerita Buruh Pabrik dan Tiga Anaknya Terpaksa Tinggal di Saung Akibat Diteror Rentenir
“Buat apa negara menggaji PNS, kalau PNS itu musuh dalam selimut dalam negara Indonesia,” kata Fachrul Razi saat menjadi pembicara di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Kamis (21/11/2019).
Fachrul Razi menegaskan bahwa ancaman radikalisme di Indonesia nyata.
Paham radikal itu berusaha untuk mengubah sistem yang sudah tertanam di Indonesia.
Fachrul Razi menyebutkan empat ciri tindakan yang masuk dalam kategori radikal.
Empat ciri itu berdasarkan konsep yang diterapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ciri pertama adalah intoleran terhadap perbedaan. Kedua, adanya konsep takfiri atau mudah mengkafirkan orang lain.
Ketiga, memaksanakan kehendak dengan berbagai dalil dan yang keempat menggunakan cara kekerasan untuk mewujudkan kehendaknya.
Menurut Fachrul Razi, seseorang atau kelompok dengan ciri-ciri tersebut tidak boleh dibiarkan, karena akan mengancam keutuhan dalam berbangsa.
“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Lawan radikalisme, tangkal ekstrimisme. Kami bersepaham dengan BNPT terkait konsep radikalisme,” kata Fachrul Razi.
Menurut Fachrul Razi, terdapat berbagai alasan seseorang terjebak dalam paham radikalisme.
Salah satunya adalah alasan ekonomi. Selain itu, paham radikalisme juga terjadi pada seseorang yang minim pendidikan, sehingga bacaannya yang terbatas dapat menyebabkan kesalahan dalam memahami situasi tertentu.