MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Editor: Hasanudin Aco
![MPR Wacanakan Masa Jabatan Presiden Diperpanjang Jadi 3 Periode](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelantikan-presiden-dan-wakil-presiden-periode-2019-2024_20191020_210330.jpg)
Diberitakan Tribunnews.com, Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.
Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.
"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Bukan itu saja kata dia, ada juga mewacanakan, presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja.
Namun masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.
"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama. Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.
Sejauh ini kata dia, MPR RI masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.
"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat. Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," ujarnya.
Kata ketua MPR
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.
"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.
"Ini yang perlu kita diskusikan dengan komponen bangsa," katanya dikutip dari warta kota.
![Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo ketika menerima kunjungan pengurus PWI Pusat yang dipimpin Sekjen PWI Mirza Zulhadi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bambang-soesatyo-ketika-menerima-kunjungan-pengurus-pwi-pusat.jpg)
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Warta Kota