Pesan Umar Patek Terpidana Bom Bali kepada Para Teroris di Indonesia
Pria kelahiran tahun 1970 ini terlibat sebagai asisten koordinator lapangan dalam insiden peledakan Bom Bali I tahun 2002.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terpidana Bom Bali, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, berpesan kepada kelompok teroris yang masih beraksi di Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk aksi teror.
Kata Umar Patek, tidak ada alasan bagi kelompok teroris melakukan aksinya di Indonesia, karena pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah semua warganya.
"Kelompok teroris harusnya menghentikan aksi terornya, karena pemerintah Indonesia tidak pernah melarang umat Islam untuk beribadah. Begitu juga dengan umat agama lainnya," kata Umar Patek, di Lapas Porong, usai menerima status WNI istrinya, Rabu (20/11/2019).
Baca: Surat Status WNI Istri Umar Patek Menjadi Warga Negara Indonesia Diserahkan Kepala BNPT
Baca: Kisah Cinta Umar Patek Bersama Ruqayyah, Bermula Dari Camp Teroris Filipina Hingga Lapas Porong
Nama Umar Patek populer di kalangan kelompok radikal maupun di kalangan penegak hukum.
Pria kelahiran tahun 1970 ini terlibat sebagai asisten koordinator lapangan dalam insiden peledakan Bom Bali I tahun 2002.
Dia bahkan sempat menjadi buronan terorisme paling dicari oleh pemerintah dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Filipina.
Bahkan, pemerintah Amerika sampai menggelar sayembara untuk menangkap Umar dengan iming-iming 1 juta Dollar AS.
Selain bom Bali I, Umar juga ditenggarai berperan dalam berbagai pelatihan perang di Mindanao, Filipina.
Tak main-main, dalam pelatihan perang itu, Umar disebut menjabat posisi sebagai komandan lapangan.
Bahkan, teroris sekelas Noordin M Top pun diketahui pernah menjadi muridnya.
Juni 2012, Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Dia ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011.
Baca: Pamer Kemesraan, Terungkap Panggilan Sayang Umar Patek Untuk Istrinya
Alasan pemerintah
Dikutip dari Kompas.com, surat keterangan WNI diserahkan langsung oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek yang saat ini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidorjo.
Komjen Pol Suhardi Alius juga mengatakan jika pemberian status WNI kepada istri Umar Patek ini didasarkan pada aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.