Polisi Pamer Kemewahan di Medsos Bakal Kena Hukuman
Mabes Polri bakal menerjunkan tim IT untuk menyelidiki. Setelah diselidiki, anggota yang terbukti mengumbar kemewahan bakal ditinda
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bakal menindak anggota kepolisian yang sengaja mengumbar gaya hidup hedonisme di media sosial.
"Prinsipnya kalau ada yang melanggar dan terbukti dengan sengaja di media sosial," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Jika terdapat laporan ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Mabes Polri bakal menerjunkan tim IT untuk menyelidiki. Setelah diselidiki, anggota yang terbukti mengumbar kemewahan bakal ditindak.
"Nanti tim IT melakukan investigasi penyelidikan, terus yang bersangkutan melanggar kita sidik," tegas Iqbal.
Meski begitu, Iqbal mengaku belum mendapatkan laporan mengenai polisi yang melakukan pelanggaran hingga saat ini.
"Sampai saat ini belum ada informasi. Kita cek," pungkas Iqbal.
Sebelumnya, Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Baca: Banyak Polisi Perutnya Buncit, Begini Tanggapan Mabes Polri
Baca: Berikut 7 Poin Larangan Pamer Kemewahan bagi Anggota Polri, Berlaku Juga untuk Keluarga Polisi
Baca: Mabes Polri Belum Bisa Pastikan Asal Usul Ledakan di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo. "Ya benar," kata Irjen Listyo Sigit saat dikonfirmasi, Minggu (17/11/2019).
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani ialah tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video di media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonisme, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.