Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Paloh, Giliran Bamsoet Setuju Usulan Suhendra untuk Jokowi Tiga Periode

Menurut Suhendra, kini nasib amandemen Pasal 7 UUD 1945 ada di tangan Bamsoet selaku Ketua MPR RI yang berwenang melakukan amandemen konstitusi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Setelah Paloh, Giliran Bamsoet Setuju Usulan Suhendra untuk Jokowi Tiga Periode
Ist/Tribunnews.com
Hadiekuntono's Institute. 

"Bila PDIP setuju, maka tak bisa dibendung. Sebab kursi PDIP, Golkar dan Nasdem di MPR sudah mayoritas," cetusnya.

Suhendra juga menepis anggapan bahwa usulannya itu tidak demokratis dan dapat menghambat regenerasi.

"Demokrasi itu 'kan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat memang menghendaki Presiden Jokowi bisa dipilih lagi, tapi kita menutup pintu, justru itu anti-demokrasi. Konstitusi bukan kitab suci. Hanya kitab suci yang tak boleh diamandemen," tandasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas