Eggi Sudjana Minta Polisi Adil Tangani Kasus Sukmawati
Eggi Sudjana meminta agar polisi adil dan tidak diskriminatif terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Penasehat Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi), Eggi Sudjana meminta agar polisi adil dan tidak diskriminatif terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Eggi Sudjana menduga Sukmawati melakukan tindak pidana hukum pasal 156 (a) KUHP tentang ujaran kebencian termaksuk penistaan agama.
"Perlu diketahui, secara hukum pidana perbuatannya telah selesai dengan bukti video dan medsos. Ada dua hal (kasus) pertama membandingkan Al-quran dengan pancasila, itu sangat merendahkan nilai-nilai Alquran. Lalu kedua membandingkan Nabi Muhammad Saw dengan Soekarno, itu amat sangat serius," ujar Eggi Sudjana di kantor pusat MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca: Kontras Tantang Mahfud MD Temui Korban Pelanggaran HAM Berat Dalam Waktu Satu Bulan
Eggi Sudjana membandingkan kasus penistaan yang dilakukan Sukmawati dengan kasus Ahok di tahun 2016.
Ia menilai Sukmawati secara terang-terangan dan sengaja membandingkan nabi dengan sosok Soekarno.
"Secara yurisprudensi Ahok, saat itu Ahok cuma mengatakan 'jangan mau dibodohi pake ayat almaidah:51'. Itu saja masih bisa diperdebatkan, tapi tetap kena hukuman. Apalagi ini telak membandingkan," ujar Eggi Sudjana.
Baca: Ahok Jadi Calon Bos BUMN, Martin Manurung: Kalau Erick Thohir Yakin Soal Ahok, Lanjutkan!
Ia meminta polisi aktif bergerak, seperti saat menangani kasusnya di tahun 2006 yang pernah dianggap menghina Presiden atau kasus dirinya tentang baru-baru ini saat berbicara people power.
"Kemarin saya bebicara people power langsung ditangkap. Jadi saya mengalami sendiri. Tapi kenapa ini enak saja, mentang-mentang anak bapak Soekarno, yang kita semua hormat dengan Soekarno. Hukum tidak boleh tidak setara," ujarnya.
Minta MUI keluarkan fatwa
Kordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mengunjungi kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, Jumat (22/11/2019).
Permohonan fatwa juga terkait laporan polisi yang diajukan pelapor atas nama Ratih Puspa Nusanti dengan nomor TBL/7393/XI/2019/Dit.Reskrimum tertanggal 15 November 2019.
"Dalam laporan tersebut ada dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarno Putri, yaitu terkait membandingkan Nabi Muhammad dengan seorang manusia," ujar Wakil Ketua Korlabi, Arvid Saktyo, di Kantor MUI, Jakarta Pusat.
Baca: Arsul Sani Sebut Tak Menutup Kemungkinan Reuni Akbar PA 212 Akan Memunculkan Kasus Sukmawati
Korlabi meminta MUI untuk mengeluarkan fatwa dengan sejumlah alasan di antaranya, materi dugaan penistaan dinilai sangat menyinggung dan merendahkan agama Islam dengan membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.