Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan kembali memanggil Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keseringan Mangkir, KPK Tegaskan Panggil Kembali Anggota DPR Melchias Mekeng
Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR RI, Melchias Marcus Mekeng meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka mantan Dirut PLN, Sofyan Basir. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Nanti penyidik akan memanggil lagi yang bersangkutan. Penyidik masih menyusun jadwal," ujar Saut.

Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas