Marwan Batubara Tuduh Ahok Terima Uang RS Sumber Waras, Ali Ngabalin: Jangan Begitu Caranya Bung!
Ali Ngabalin tidak terima Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara menuding Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima uang atas pembelian Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi.
Hal tersebut dikatakan Marwan Batubara dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2019).
Marwan Batubara sebelumnya menjelaskan persyaratan apabila Ahok akan menjadi petinggi BUMN, yang berdasar pada Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Marwan Batubara menilai KPK merupakan lembaga yang melindungi Ahok.
Menurut Marwan Batubara, menyatakan alasan tidak bersalah merupakan keputusan yang salah.
Karena Marwan Batubara berpendapat KPK membuat keputusan tersebut berdasarkan Ahok tidak mempunyai niat jahat ketika melakukan tindakan itu.
"Kalau bicara soal hukum dan keadilan, kalau yang mengadili itu seperti KPK. Lembaga yang memang ingin melidungi Ahok maka alasan keputusan pengadilan itu bisa saja dibuat," kata Marwan Batubara.
"Oh dia tidak ada kasus kok. Tapi menyatakan alasan dia tidak bersalah itu sangat bermasalah."
"Bagaimana keputusan yang namanya lembaga tinggi seperti KPK itu, mendasarkannya kepada Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua."
Sementara menurut penjelasan Marwan Batubara dalam laporan BPK dinyatakan terdapat kerugian negara dan terdapat pelanggaran hukum dan peraturan.
"Dalam laporan BPK itu sudah nyata ada kerugian negara, ada pelanggaran hukum dan peraturan," terang Marwan Batubara.
"Nah Anda mau percaya mana kalau KPK nya sendiri sudah bermasalah dan memberikan alasan yang tidak masuk akal."
"Tidak punya niat jahat lalu bebas dari dugaan korupsi sementara hasil korupsinya sudah ada oleh BPK."
Tudingan yang diberikan oleh Marwan Batubara untuk Ahok langsung dibantah oleh Mantan Staf Khusus Presiden, Ali Mochtar Ngabalin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.