Tanggapi Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara: Harusnya Lakukan Fit and Proper Test
Marwan Batubara mengatakan seharusnya sebelum pengangkatan Ahok menjadi petinggi BUMN harus dilakukan fit and proper test.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara mengatakan seharusnya sebelum pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi petinggi BUMN, harus dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Hal tersebut dikatakan Marwan Batubara dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2019).
Marwan Batubara menjelaskan untuk menjadi direksi maupun komisaris terdapat persyaratannya.
Dalam Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan pasal 16 merupakan persyaratan untuk menjadi direksi.
Sedangkan untuk menjadi komisaris terdapat pada pasal 28.
Meski demikian, kedua pasal tersebut mempunyai isi yang hampir sama.
Kedua pasal tersebut menyebutkan mengenai beberapa poin, di antaranya integritas, berkelakukan baik, rekam jejak, dan sebagainya.
Sehingga menurut Marwan Batubara untuk menunjuk Ahok menjadi petinggi BUMN juga harus patuh terhadap undang-undang.
"Bicara soal jadi direksi atau jadi komisaris itu kualifikasinya, persayaratannya ada di pasal 16 untuk direksi dan pasal 28 untuk komisaris dan itu hampir sama saja isinya," jelas Marwan Batubara.
"Disebutkan tentang integritas, tentang kelakukan baik, tentang track record, dan sebagainya."
"Artinya kita tidak cukup hanya mendasarkan keputusan terhadap proses pengadilan. Tapi yang juga penting adalah patuh terhadap undang-undang."
Marwan Batubara berpendapat sebelum pengangkatan Ahok, seharusnya Kementerian BUMN melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Ahok dan calon lain.
Apakah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Marwan Batubara antara persyaratan dan calon petinggi disesuaikan apakah cocok atau tidak.