Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara: Harusnya Lakukan Fit and Proper Test

Marwan Batubara mengatakan seharusnya sebelum pengangkatan Ahok menjadi petinggi BUMN harus dilakukan fit and proper test.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Daryono
zoom-in Tanggapi Ahok Jadi Bos BUMN, Marwan Batubara: Harusnya Lakukan Fit and Proper Test
NET
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara mengatakan seharusnya sebelum pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi petinggi BUMN, harus dilakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Hal tersebut dikatakan Marwan Batubara dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (21/11/2019).

Marwan Batubara menjelaskan untuk menjadi direksi maupun komisaris terdapat persyaratannya.

Dalam Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan pasal 16 merupakan persyaratan untuk menjadi direksi.

Sedangkan untuk menjadi komisaris terdapat pada pasal 28.

Meski demikian, kedua pasal tersebut mempunyai isi yang hampir sama.

Kedua pasal tersebut menyebutkan mengenai beberapa poin, di antaranya integritas, berkelakukan baik, rekam jejak, dan sebagainya.

Marwan Batubara sebut Ahok lebih pantas untuk diadili karena tersandung banyak kasus hukum, ia sendiri sudah melaporkan ke Ahok hingga 8 kali ke KPK
Marwan Batubara sebut Ahok lebih pantas untuk diadili karena tersandung banyak kasus hukum, ia sendiri sudah melaporkan ke Ahok hingga 8 kali ke KPK (YouTube tvOneNews)
BERITA TERKAIT

Sehingga menurut Marwan Batubara untuk menunjuk Ahok menjadi petinggi BUMN juga harus patuh terhadap undang-undang.

"Bicara soal jadi direksi atau jadi komisaris itu kualifikasinya, persayaratannya ada di pasal 16 untuk direksi dan pasal 28 untuk komisaris dan itu hampir sama saja isinya," jelas Marwan Batubara.

"Disebutkan tentang integritas, tentang kelakukan baik, tentang track record, dan sebagainya."

"Artinya kita tidak cukup hanya mendasarkan keputusan terhadap proses pengadilan. Tapi yang juga penting adalah patuh terhadap undang-undang."

Marwan Batubara berpendapat sebelum pengangkatan Ahok, seharusnya Kementerian BUMN melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Ahok dan calon lain.

Apakah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Menurut Marwan Batubara antara persyaratan dan calon petinggi disesuaikan apakah cocok atau tidak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas