Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wasekjen PDIP, Arif Wibowo Tegaskan Peluang Gibran Maju Pilkada Solo Masih Terbuka

Wasekjen PDIP, Arif Wibowo mengatakan DPP PDI-P belum menutuskan nama nama untuk Pilkada Solo sehingga Gibran masih ada peluang untuk maju.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Wasekjen PDIP, Arif Wibowo Tegaskan Peluang Gibran Maju Pilkada Solo Masih Terbuka
Danang Triatmojo
Wasekjen PDIP, Arif Wibowo mengatakan DPP PDI-P belum menutuskan nama nama untuk Pilkada Solo sehingga Gibran masih ada peluang untuk maju. 

TRIBUNNEWS.COM - Wasekjen Partai PDIP, Arif Wibowo mengatakan peluang Gibran Rakabuming maju di Pilkada Solo 2020 masih terbuka.

Ia membantah kabar yang beredar jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Solo telah memutuskan nama Purnomo dan Teguh yang akan maju dalam Pilkada Solo 2020.

"Sampai hari ini kita belum memutuskan calon yang akan direkomendasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai termasuk untuk Pilkada Solo," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya DPC tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan calon yang akan maju.

Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.

Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan. 

Meski Namanya Diusung PDIP Solo, Achmad Purnomo Akui Bisa Jadi Gibran yang Maju di Pilkada Solo 2020

BERITA REKOMENDASI

"Jadi dalam hal mendaftar Gibran sudah tepat. Kalo tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya. 

Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.

"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Didalam aturan itu ada 3 tempat untuk mendaftar,"

"Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya. 

Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP. 

Anggota Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Arif Wibowo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) memberikan pernyataan kepada jurnalis di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (19/04/2019). PDI Perjuangan membantah hasil hasil hitung cepat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan siap adu data terkait dokumen C 1 dengan BPN Prabowo Sandi. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH
Anggota Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Arif Wibowo (kiri) bersama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) memberikan pernyataan kepada jurnalis di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (19/04/2019). PDI Perjuangan membantah hasil hasil hitung cepat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dan siap adu data terkait dokumen C 1 dengan BPN Prabowo Sandi. TRIBUNNEWS/MUHAMMAD FADHLULLAH (Tribunnews/MUHAMMAD FADHLULLAH)

Setelah itu tahap selanjutnya adalah memutuskan, dan yang berhak memutuskan adalah DPP.

Manuver Gibran Maju Pilkada Solo 2020, Cari Jalan Lain Setelah PDIP Solo Tutup Pintu Rapat-rapat

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas