Ahok Jadi Komut Pertamina, Marwan Batubara Sebut Bencana: Jokowi Batalkan atau Erick Thohir Mundur
Marwan Batubara sebut Jokowi dan Erick Thohir terpaksa atau mendapat tekanan agar pilih Ahok jadi Komisaris Utama Pertamina.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Diketahui, Pasal 16 masuk dalam UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, tepatnya pada BAB II PERSERO, serta Bagian Kelima Direksi Persero.
Marwan Batubara menegaskan Ahok tidak memenuhi persyaratan sebagai pimpinan BUMN seperti yang tertuang adalam Undang-Undang BUMN Pasal 16.
Dilansir Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan Marwan Batubara dalam 'KABAR PETANG' unggahan kanal YouTube tvOneNews, Rabu (21/11/2019).
"Jawaban saya ya memang ini (Ahok) sangat tidak layak untuk diangkat menjadi pimpinan BUMN itu, apakah sebagai direksi atau komisaris," tegasnya.
Marwan Batubara menyebut pembicaraan soal Ahok menjadi calon bos BUMN ini terlalu membuang waktu.
Padahal, bagi Marwan Batubara, Ahok sudah jelas tidak pantas untuk menjabat jabatan tersebut.
"Nah daripada terlalu banyak buang waktu ya, untuk membahas ini layak tidak, ini orang baik, pendobrak, dan sebagainya, ada yang bilang mau memberantas mafia," ujar Marwan Batubara.
"Tapi kalau pada dasarnya memang tidak mampu, tidak memenuhi syarat, ya sudah jangan dipaksakan," sambungnya.
Marwan Batubara menyorot Ahok yang kabarnya akan menjadi petinggi PLN atau Pertamina.
Ia yakin Ahok untuk memimpin BUMN kecil seperti Damri saja tidak pantas, apalagi setingkat PLN atau Pertamina.
"Apalagi ini BUMN strategis seperti PLN atau Pertamina," kata Marwan Batubara.
"Untuk memimpin BUMN seperti Damri saja, itu kecil itu, itu sudah tidak layak."